TEMPO.CO, Jakarta:
Pelanggaran aturan tentang larangan merokok masih sering terjadi di
gedung-gedung milik swasta. Hal ini diketahui berdasarkan hasil survey
yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Juni lalu.
Survey itu dilakukan di 210 titik yang terdiri dari 70 hotel, 70
restoran, dan 70 tempat kerja swasta.
Pengurus YLKI yang juga
Ketua Bidang Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, di
Hotel Syofyan Betawi, Jumat, 1 Juli 2011, menyebutkan pelanggaran yang
paling besar adalah penempatan ruang merokok di dalam ruang yang menyatu
dengan gedung. Dari 210 titik penelitian terdapat 73 restoran, tempat
kerja, dan hotel yang ruang merokok menyatu dengan gedung. Selain itu
masih ada 88 gedung yang belum memiliki ketersediaan ruang merokok.
Menurut
Tulus meski mayoritas gedung sudah memiliki penandaan kawasan dilarang
merokok, kenyataanya hampir di semua tempat ditemukan perokok yang
merokok di luar area merokok. "Dari temuan kami mereka mengaku
melakukannya karena tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar,"
ujar Tulus. Selain itu ada juga yang beralasan karena tidak adanya
pengawasan, dan penandaan yang tidak jelas.
YLKI juga menemukan
bahwa penerapan Pergub 88 tahun 2010 ini masih belum tersosialisasi
dengan baik. Di 210 wilayah survey, YLKI meminta respon dari perokok
yang terdiri dari karyawan, manajer, dan pengunjung. Dari 420
responden, ditemukan 36 persen yang belum mengetahui adanya pergub
kawasan dilarang merokok ini. "Pemerintah harus lebih melakukan
sosialisasi, tidak cukup hanya melalui hotline," ujar Tulus.
Meski
begitu, Tulus optimistis pergub 88 tahun 2010 ini akan bisa berjalan
dengan baik. Hal ini terbukti, 79 persen perokok yang ditanya mengaku
setuju dengan penerapan Kawasan Dilarang Merokok. "Makanya tidak perlu
ada keraguan pemerintah DKI Jakarta dan pengelola gedung swasta untuk
menerapkan Pergub," ujarnya.
Ketua Harian YLKI Sudaryatmo
mengatakan dalam penerapan Pergub Kawasan Dilarang Merokok pemerintah
harus tegas dan berani. Bahkan kalau perlu dia meminta adanya insiatif
dalam penerapan sanksi. "Pemerintah harus berani melakukan inisiatif
misalnya dengan memanfaatkan teknologi," ujarnya.
Dia
mencontohkan di Hongkong digunakan pendekatan disiplin melalui alarm.
Asap rokok akan terdeteksi langsung ke pemadam kebakaran sehingga begitu
ada yang merokok pemadam kebakaran akan segera datang ke gedung
tersebut. "Hal ini akan membuat jera dan malu bagi yang merokok dan
pengelola gedung," ujarnya. Hal seperti inilah yang kata Sudaryatmo
harus ditiru oleh pemerintah DKI. "Kami dari YLKi akan terus memberikan
dukungan terhadap segala bentuk perlawanan terhadap bahaya rokok."
Senin, 19 Maret 2012
Film Ternyata Pengaruhi Remaja Merokok
TEMPO.CO, - Jika
Anda seorang perokok, cobalah Anda ingat kembali momen atau kejadian apa
yang menyebabkan Anda menjadi perokok seperti sekarang.
Sebuah riset yang dilakukan di Inggris mengungkapkan bahwa menonton film yang para pemerannya merokok, menjadi pemicu bagi remaja untuk memulai kebiasaan tersebut dalam hidupnya.
Dalam penelitian ini, diwawancarai lima ribu remaja berusia 15 tahun mengenai film-film yang pernah mereka tonton dan bagaimana mereka terpengaruh oleh 360 judul film paling laku di Amerika yang diputar antara tahun 2001-2005. Ke-360 film tersebut menggambarkan para pemerannya melakukan adegan merokok.
Para peneliti menemukan bahwa para remaja yang menonton film dengan aktivitas merokok digambarkan cukup intens, seperti dalam film Bridget Jones dan The Matrix, sebanyak 73 persen dari mereka lebih mungkin akan mencoba merokok ketimbang para remaja yang menonton film lainnya.
Remaja yang menonton film-film tersebut juga 50 persen kemungkinannya akan menjadi perokok reguler.
Tim periset kemudian mengkalkulasikan hasil temuannya itu dengan menambahkan informasi apakah para orang tua remaja tersebut merokok serta melibatkan faktor-faktor sosial lainnya. Hasilnya, 32 persen dari para remaja itu lebih mungkin untuk mencoba merokok jika mereka menonton film-film yang menayangkan adegan merokok.
Dr Andrea Waylen, yang mempimpin penelitian tersebut, berkata, “Kami melihat sebuah hubungan yang berbanding lurus antara kebiasaan merokok para remaja dan jumlah film yang mereka tonton di mana film-film tersebut menggambarkan adegan merokok.”
Ia menambahkan bahwa lebih dari separuh film yang diputar di Inggris, yang menayangkan adegan merokok, diberi label ‘UK15 or below’ atau bisa ditonton oleh mereka yang berusia 15 tahun atau lebih muda. “Karena itu, anak-anak dan remaja pun jelas terkena," ujar Dr Waylen.
Sebuah riset yang dilakukan di Inggris mengungkapkan bahwa menonton film yang para pemerannya merokok, menjadi pemicu bagi remaja untuk memulai kebiasaan tersebut dalam hidupnya.
Dalam penelitian ini, diwawancarai lima ribu remaja berusia 15 tahun mengenai film-film yang pernah mereka tonton dan bagaimana mereka terpengaruh oleh 360 judul film paling laku di Amerika yang diputar antara tahun 2001-2005. Ke-360 film tersebut menggambarkan para pemerannya melakukan adegan merokok.
Para peneliti menemukan bahwa para remaja yang menonton film dengan aktivitas merokok digambarkan cukup intens, seperti dalam film Bridget Jones dan The Matrix, sebanyak 73 persen dari mereka lebih mungkin akan mencoba merokok ketimbang para remaja yang menonton film lainnya.
Remaja yang menonton film-film tersebut juga 50 persen kemungkinannya akan menjadi perokok reguler.
Tim periset kemudian mengkalkulasikan hasil temuannya itu dengan menambahkan informasi apakah para orang tua remaja tersebut merokok serta melibatkan faktor-faktor sosial lainnya. Hasilnya, 32 persen dari para remaja itu lebih mungkin untuk mencoba merokok jika mereka menonton film-film yang menayangkan adegan merokok.
Dr Andrea Waylen, yang mempimpin penelitian tersebut, berkata, “Kami melihat sebuah hubungan yang berbanding lurus antara kebiasaan merokok para remaja dan jumlah film yang mereka tonton di mana film-film tersebut menggambarkan adegan merokok.”
Ia menambahkan bahwa lebih dari separuh film yang diputar di Inggris, yang menayangkan adegan merokok, diberi label ‘UK15 or below’ atau bisa ditonton oleh mereka yang berusia 15 tahun atau lebih muda. “Karena itu, anak-anak dan remaja pun jelas terkena," ujar Dr Waylen.
Mayoritas Pengelola Gedung di Jakarta Tak Tegas Tertibkan Perokok
TEMPO.CO, Jakarta
-Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mengakui
masih banyak pengelola gedung di DKI Jakarta yang masih belum memberikan
sanksi tegas terhadap para perokok. Selama ini operasi yustisi kepada
para perokok di gedung-gedung sudah pernah dilakukan di Jakarta Utara,
Pusat dan Timur. Tetapi hasilnya masih kurang efektif.
"Karena sulit dilakukan terus-menerus dan tim terpadunya banyak hingga 200 orang. Sedang pengelola gedungnya hanya nonton saja," kata Ridwan Pandjaita, Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Senin 14 November 2011.
Karena itu, BPLHD sedang mengupayakan untuk menegaskan sanksi kepada para pengelola gedung. Dari 750 gedung yang diawasi di Jakarta, lebih dari 200 gedung yang pelanggaran kawasan dilarang merokoknya tergolong buruk. Baik berupa tempat umum seperti mall, balai pertemuan dan sarana olahraga maupun tempat kerja seperti kantor.
"Sekitar 100 di antaranya sudah diberikan surat peringatan. Rencananya habis SEA Games kami akan ke lapangan lagi, kalau gedung-gedung itu belum melakukan perubahan akan diumumkan ke media," kata dia.
Bagi pengelola gedung, Ia menambahkan, ada empat jenjang pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar Kawasan Dilarang Merokok. Yang pertama adalah peringatan, kemudian pengumuman di media. Kalau sudah parah akan diberikan sanksi penghentian sementara. "Yang paling parah adalah pencabutan izin," kata dia.
Ada empat kategori untuk pengawasan pengelola gedung. Yaitu surat pernyataan bahwa gedung tersebut termasuk Kawasan Dilarang Merokok terlihat dari pembongkaran tempat khusus merokok, pemasangan tanda melalui spanduk dan poster, pengawasan oleh Satuan Tugas dari pengelolanya, serta pengelola secara aktif menindak para perokok.
Sedangkan untuk kasus ITC Cempaka Mas yang digugat FAKTA (Forum Warga Kota Jakarta), Ridwan melanjutkan, juga akan dicek apakah sudah ada perbaikan. "FAKTA yang menggugat juga akan diikutsertakan. Tetapi proses di pengadilan tetap akan dilanjutkan," kata dia.
"Karena sulit dilakukan terus-menerus dan tim terpadunya banyak hingga 200 orang. Sedang pengelola gedungnya hanya nonton saja," kata Ridwan Pandjaita, Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Senin 14 November 2011.
Karena itu, BPLHD sedang mengupayakan untuk menegaskan sanksi kepada para pengelola gedung. Dari 750 gedung yang diawasi di Jakarta, lebih dari 200 gedung yang pelanggaran kawasan dilarang merokoknya tergolong buruk. Baik berupa tempat umum seperti mall, balai pertemuan dan sarana olahraga maupun tempat kerja seperti kantor.
"Sekitar 100 di antaranya sudah diberikan surat peringatan. Rencananya habis SEA Games kami akan ke lapangan lagi, kalau gedung-gedung itu belum melakukan perubahan akan diumumkan ke media," kata dia.
Bagi pengelola gedung, Ia menambahkan, ada empat jenjang pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar Kawasan Dilarang Merokok. Yang pertama adalah peringatan, kemudian pengumuman di media. Kalau sudah parah akan diberikan sanksi penghentian sementara. "Yang paling parah adalah pencabutan izin," kata dia.
Ada empat kategori untuk pengawasan pengelola gedung. Yaitu surat pernyataan bahwa gedung tersebut termasuk Kawasan Dilarang Merokok terlihat dari pembongkaran tempat khusus merokok, pemasangan tanda melalui spanduk dan poster, pengawasan oleh Satuan Tugas dari pengelolanya, serta pengelola secara aktif menindak para perokok.
Sedangkan untuk kasus ITC Cempaka Mas yang digugat FAKTA (Forum Warga Kota Jakarta), Ridwan melanjutkan, juga akan dicek apakah sudah ada perbaikan. "FAKTA yang menggugat juga akan diikutsertakan. Tetapi proses di pengadilan tetap akan dilanjutkan," kata dia.
5 ALASAN TEPAT BERHENTI MEROKOK
Seseorang akan melakukan perubahan jika ia yakin perubahan itu akan
membuatnya mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Bagi seorang perokok,
mereka butuh alasan yang benar-benar tepat untuk membuatnya menghisap
rokok untuk terakhir kalinya.
Menurut penuturan beberapa orang yang telah berhenti merokok, kehidupan mereka menjadi lebih baik dan sehat setelah membuang jauh-jauh kebiasaan itu.
Katanya, saat masih merokok, fungsi kelima pancaindra mereka menjadi berkurang. Dan semua itu menjadi lebih baik setelah menerapkan hidup yang lebih sehat tanpa rokok.
Dikutip dari laman The Huffington Post, berikut adalah 5 alasan tepat seseorang untuk berhenti merokok.
1. Indra pembau
Indra pembau merupakan yang paling 'primitif' dan terpenting untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Misal, kita menggunakannya untuk mencium aroma masakan, memperingatkan kita akan bahaya kebakaran. Dengan merokok, fungsi indra pembau akan bekurang.
2. Indra peraba
"Selain rokok, lalu apa yang akan saya pegang sekarang?" Mungkin begitu ungkapan bagi orang-orang yang baru saja berhenti merokok. Dan terkadang itu menjadi hal yang menakutkan bagi mereka karena harus mengubah kebiasaan. Untuk itu, mungkin Anda bisa mencoba banyak hobi lain, seperti permainan kotak kubus, teka-teki silang, merajut, atau bermusik.
3. Indra penglihatan
Kita semua tahu, asap rokok menyebabkan iritasi mata. Dengan begitu, berhenti merokok membuat Anda mampu menikmati dunia dengan cara yang baru. Saat baru berhenti merokok, cobalah melakukan aktivitas di luar ruangan. Dan jauhi para perokok! Aktifkan pancaindra Anda, rasakan sinar matahari yang menyengat di kulit, dan hirup udara segar dalam-dalam.
4. Indra pendengaran
Sebagai kelompok, para perokok akan mengalami sedikit hambatan pendengaran. Saat Anda mulai berhenti merokok, coba melakukan observasi dengan mendengarkan hiruk-pikuk lingkungan seperti berjalan-jalan di keramaian dan perhatikan suara kendaraan yang hilir mudik.
5. Indra perasa
Ini menjadi salah satu alasan kuat untuk Anda berhenti merokok. Dengan melakukannya, dapat mengembalikan selera makan Anda dengan lebih baik. Mengapa? Dengan penciuman yang lebih baik, maka nafsu makan Anda pun akan meningkat. Dan Anda akan menikmati setiap santapan yang ada.
Menurut penuturan beberapa orang yang telah berhenti merokok, kehidupan mereka menjadi lebih baik dan sehat setelah membuang jauh-jauh kebiasaan itu.
Katanya, saat masih merokok, fungsi kelima pancaindra mereka menjadi berkurang. Dan semua itu menjadi lebih baik setelah menerapkan hidup yang lebih sehat tanpa rokok.
Dikutip dari laman The Huffington Post, berikut adalah 5 alasan tepat seseorang untuk berhenti merokok.
1. Indra pembau
Indra pembau merupakan yang paling 'primitif' dan terpenting untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Misal, kita menggunakannya untuk mencium aroma masakan, memperingatkan kita akan bahaya kebakaran. Dengan merokok, fungsi indra pembau akan bekurang.
2. Indra peraba
"Selain rokok, lalu apa yang akan saya pegang sekarang?" Mungkin begitu ungkapan bagi orang-orang yang baru saja berhenti merokok. Dan terkadang itu menjadi hal yang menakutkan bagi mereka karena harus mengubah kebiasaan. Untuk itu, mungkin Anda bisa mencoba banyak hobi lain, seperti permainan kotak kubus, teka-teki silang, merajut, atau bermusik.
3. Indra penglihatan
Kita semua tahu, asap rokok menyebabkan iritasi mata. Dengan begitu, berhenti merokok membuat Anda mampu menikmati dunia dengan cara yang baru. Saat baru berhenti merokok, cobalah melakukan aktivitas di luar ruangan. Dan jauhi para perokok! Aktifkan pancaindra Anda, rasakan sinar matahari yang menyengat di kulit, dan hirup udara segar dalam-dalam.
4. Indra pendengaran
Sebagai kelompok, para perokok akan mengalami sedikit hambatan pendengaran. Saat Anda mulai berhenti merokok, coba melakukan observasi dengan mendengarkan hiruk-pikuk lingkungan seperti berjalan-jalan di keramaian dan perhatikan suara kendaraan yang hilir mudik.
5. Indra perasa
Ini menjadi salah satu alasan kuat untuk Anda berhenti merokok. Dengan melakukannya, dapat mengembalikan selera makan Anda dengan lebih baik. Mengapa? Dengan penciuman yang lebih baik, maka nafsu makan Anda pun akan meningkat. Dan Anda akan menikmati setiap santapan yang ada.
Anak Perokok Marak, Pemerintah Kurang Perhatian
Jumlah anak-anak yang menjadi perokok terus meningkat. Bahkan banyak
anak yang telah kecanduan rokok. Seperti yang dialami oleh IL, bocah 8
tahun dari Sukabumi, yang teradiksi rokok atau kecanduan merokok.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
hal tersebut terjadi karena masih kurangnya perhatian pemerintah untuk
menjauhkan anak dari rokok. "Harus ada political will dari pemerintah
untuk benar-benar melindungi anak-anak dari adiksi rokok," ujarnya dalam
siaran pers, Rabu 14 Maret 2012.
Apalagi saat ini jumlah anak yang merokok di Indonesia semakin besar. Data Susenas 1995, 2001, 2004 dan Riskesdas 2007 menunjukan prevalensi perokok anak usia 10- 14 tahun meningkat 6 kali lipat sejak tahun 1995 hingga tahun 2007. Pada tahun 1995 jumlah anak perokok hanya sekitar 0,3 persen atau sekitar 71 ribu, namun pada 2007 melonjak menjadi 2 persen atau menjadi 426 ribu anak. "Masalah anak kecanduan rokok di Indonesia sudah siaga satu," kata Arist.
Kasus bocah IL ini serupa dengan kasus AL, bocah dari Sumatera Selatan yang juga kecanduan merokok. Menurut Arist, fenomena ini seperti gunung es, terlihat sedikit di puncak tapi sebenarnya di bagian dasarnya sangat banyak. "Karena itu, kehadiran regulasi pengendalian tembakau di Indonesia sudah sangat mendesak tidak bisa ditawar-tawar lagi,"
Karena itu, Komnas Anak mendesak agar RPP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, harus segera disahkan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat. "Atau generasi mendatang akan menanggung beban penyakit dan ekonomi akibat teradiksi rokok,"kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah dan para pembuat kebijakan di semua tingkat harus berdiri di sisi anak-anak Indonesia untuk menghadapi agresifitas industri rokok dalam memasarkan produk adiksinya melalui iklan, promosi dan sponsor di semua media dan tempat. "Jangan biarkan anak-anak dan para orang tua menghadapi sendiri “peperangan ini”, karena ini adalah tanggungjawab pemerintah,"ujarnya.
SUMBER: TEMPO.CO
Apalagi saat ini jumlah anak yang merokok di Indonesia semakin besar. Data Susenas 1995, 2001, 2004 dan Riskesdas 2007 menunjukan prevalensi perokok anak usia 10- 14 tahun meningkat 6 kali lipat sejak tahun 1995 hingga tahun 2007. Pada tahun 1995 jumlah anak perokok hanya sekitar 0,3 persen atau sekitar 71 ribu, namun pada 2007 melonjak menjadi 2 persen atau menjadi 426 ribu anak. "Masalah anak kecanduan rokok di Indonesia sudah siaga satu," kata Arist.
Kasus bocah IL ini serupa dengan kasus AL, bocah dari Sumatera Selatan yang juga kecanduan merokok. Menurut Arist, fenomena ini seperti gunung es, terlihat sedikit di puncak tapi sebenarnya di bagian dasarnya sangat banyak. "Karena itu, kehadiran regulasi pengendalian tembakau di Indonesia sudah sangat mendesak tidak bisa ditawar-tawar lagi,"
Karena itu, Komnas Anak mendesak agar RPP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, harus segera disahkan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat. "Atau generasi mendatang akan menanggung beban penyakit dan ekonomi akibat teradiksi rokok,"kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah dan para pembuat kebijakan di semua tingkat harus berdiri di sisi anak-anak Indonesia untuk menghadapi agresifitas industri rokok dalam memasarkan produk adiksinya melalui iklan, promosi dan sponsor di semua media dan tempat. "Jangan biarkan anak-anak dan para orang tua menghadapi sendiri “peperangan ini”, karena ini adalah tanggungjawab pemerintah,"ujarnya.
Larangan Merokok di Tempat Umum Turunkan Kelahiran Prematur
Jakarta, Larangan merokok di tempat umum tidak hanya
memberikan manfaat untuk para perokok saja. Ternyata larangan merokok di
tempat umum juga bisa mengurangi angka kelahiran bayi prematur.
Sebuah studi menemukan larangan merokok di tempat umum yang diterapkan negara Skotlandia telah dikaitkan dengan penurunan angka kelahiran bayi prematur dan juga bayi lahir dengan berat badan rendah.
Larangan merokok di tempat umum secara nasional mulai berlaku Maret 2006 dan para peneliti menganalisis data kelahiran bayi prematur dan berat badan bayi rendah untuk masa kehamilan bayi yang lahir antara Januari 1996 sampai Desember 2009.
Hasil studi menemukan jumlah ibu yang merokok menurun lebih dari 25 persen, kelahiran bayi prematur menurun lebih dari 10 persen, bayi lahir dengan berat badan rendah menurun sekitar 5 persen dan bayi dengan berat badan sangat kecil menurun hampir 8 persen.
Studi yang dilaporkan dalam jurnal online PLoS Medicine tanggal 6 Maret ini menyoroti dampak yang timbul dari asap rokok, karena pelarangan ini tidak hanya bermanfaat bagi ibu yang memang merokok, tapi juga untuk ibu yang tidak pernah merokok.
"Hasil kami menambah bukti adanya manfaat kesehatan yang luas dari bebas asap rokok dan dibutuhkan dukungan yang kuat untuk menerapkan undang-undang yang ketat," ujar pemimpin studi Jill Pell dari University of Glasgow, seperti dikutip dari HealthDay, Rabu (7/3/2011).
Perempuan hamil yang terpapar asap rokok baik dari rekan kerja, lingkungan atau anggota keluarganya bisa menimbulkan risiko tertentu. Kondisi ibu hamil yang kena asap rokok tanpa disadari sebenarnya berpengaruh terhadap kehamilan dan janin yang dikandungnya.
Senyawa kimia yang terdapat di dalam rokok bisa masuk ke dalam tubuh ibu hamil dan meracuni janin yang dikandungnya. Dalam studi yang dilaporkan pada American Association for Cancer Research di Washington menuturkan bahwa senyawa yang masuk tersebut bisa menyebabkan kerusakan genetik yang nantinya bisa menjadi awal bagi penyakit leukimia atau kanker lain.
SUMBER: detik health.com
Sebuah studi menemukan larangan merokok di tempat umum yang diterapkan negara Skotlandia telah dikaitkan dengan penurunan angka kelahiran bayi prematur dan juga bayi lahir dengan berat badan rendah.
Larangan merokok di tempat umum secara nasional mulai berlaku Maret 2006 dan para peneliti menganalisis data kelahiran bayi prematur dan berat badan bayi rendah untuk masa kehamilan bayi yang lahir antara Januari 1996 sampai Desember 2009.
Hasil studi menemukan jumlah ibu yang merokok menurun lebih dari 25 persen, kelahiran bayi prematur menurun lebih dari 10 persen, bayi lahir dengan berat badan rendah menurun sekitar 5 persen dan bayi dengan berat badan sangat kecil menurun hampir 8 persen.
Studi yang dilaporkan dalam jurnal online PLoS Medicine tanggal 6 Maret ini menyoroti dampak yang timbul dari asap rokok, karena pelarangan ini tidak hanya bermanfaat bagi ibu yang memang merokok, tapi juga untuk ibu yang tidak pernah merokok.
"Hasil kami menambah bukti adanya manfaat kesehatan yang luas dari bebas asap rokok dan dibutuhkan dukungan yang kuat untuk menerapkan undang-undang yang ketat," ujar pemimpin studi Jill Pell dari University of Glasgow, seperti dikutip dari HealthDay, Rabu (7/3/2011).
Perempuan hamil yang terpapar asap rokok baik dari rekan kerja, lingkungan atau anggota keluarganya bisa menimbulkan risiko tertentu. Kondisi ibu hamil yang kena asap rokok tanpa disadari sebenarnya berpengaruh terhadap kehamilan dan janin yang dikandungnya.
Senyawa kimia yang terdapat di dalam rokok bisa masuk ke dalam tubuh ibu hamil dan meracuni janin yang dikandungnya. Dalam studi yang dilaporkan pada American Association for Cancer Research di Washington menuturkan bahwa senyawa yang masuk tersebut bisa menyebabkan kerusakan genetik yang nantinya bisa menjadi awal bagi penyakit leukimia atau kanker lain.
SUMBER: detik health.com
Capacity Building " GEMPITA "
pada tanggal 17 dan 18 september 2012 kementrian TC pami bekerja sama dengan 9 ioms kesehatan mengadakan capacity building dengan tema “Penguatan Peran Mahasiswa dalam
Advokasi PengendalianTembakau”.di komnas anak pasar rebo , jakarta. acara tersebut merupakan rangkaian dari acara program GEMPITA , gempita merupakah suatu wadah gerakan dari 9 ioms kesehatan yang peduli terhadap pengendalian dan advokasi tembakau. acara pertama pada tanggal 17 september beragendakan pemberian materi materi dari berbagai narasumber sesi pertama di isi oleh DR. Abdilah Ahsan dengan materi (Ekonomi Tembakau dan Rokok - Bahan
Audiensi pengendalian konsumsi rokok ke presiden RI) disitu beliau memberikan penjelasan tentang bagaimana industri rokok yang tidak akan pernah surut walaupun terkena krisis sekalipun karena konsumenya yang selalu kencanduan
sesi kedua disi oleh Dr. Kartono Mochamad (Kondisi Terkini Advokasi Pengendalian
Tembakau dan Intervensi Industri Rokok dalam Penyusunan Kebijakan)
dalam presentasinya beliau menjelaskan bahwa
Jika melakukan intervensi tidak merokok dengan target rakyat miskin, terlalu jauh
jika disampaikan merokok bisa menyebabkan kanker. Mereka
menganggap bahasa itu terlalu jauh dari
kehidupan mereka. Lebih mengena jika dinasehati dengan analogi
ekonomi seperti berapa uang untuk beli rokok yang harusnya bisa dipakai untuk
beli telur/daging. setelah itu masuk ke sesi berikutnya yang di berikan oleh Bapak Tubagus yang memimpin sesi FGD beliau menyuruh para peserta menganalisis dan menuliskan kelemahan , kelebihan , peluang dan tantangan dari GEMPITA dengan metode SWOT para peserta di latih brainstorming mereka tentang hal hal yag akan mungkin terjadi dan sesi itu menutup kegiatan hari itu. hari berikutnya 18 september 2012 di jadwalkan adanya pemberian materi dari Pak Budi Prihatin namun karena ada satu dan lain hal maka beliau tidak dapat datang maka hari kedua berisi agenda tentang diskusi publik dan pembuatan RENSTRA. diskusi berjalan cukup panas karena 9 IOMS kesehatan meberikan pendapatnya masing masing dan memberikan usulan sesuai dengan " ALIRAN " ioms mereka masing masing namun koordiantor GEMPITA Nanda Fauziyana sekaligus coreteam PAMI bisa menengahi perdebatan tersebut dan terbentuklah TIMELINE TIMELINE kegiatan dari GEMPITA beserta pj masing masing TIMELINE kemudian acara di tutup oleh moderator Nahla ( ILMIKI ). kemudian para peserta di berikan sertifikat dan poster tentang bahaya rokok. di harapkan TIMELINE yang telah di buat bisa di laksanakan dengan baik dan dapat terwujudnya target gempita yaitu DISAHKANYA RPP TEMBAKAU/
_ mike_
Langganan:
Postingan (Atom)

