JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinasi Bidang
Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia (Kemenko Kesra) berjanji akan
memperjuangkan aspirasi para petani tembakau terkait pembahasan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau.
Melalui
perwakilannya, pihak Kemenko Kesra berjanji untuk berkoordinasi dengan
menteri terkait agar para petani tembakau tidak merasa terancam dengan
RPP Tembakau yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan
oleh Deputi III Bidang Koordinasi Kependudukan dan Kesejahteraan
Keluarga, Emil Agustiano di Gedung Kemenko Kesra, Jalan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2012).
"RPP ini tujuannya bukan untuk
melarang petani menanam tembakau. Itu hanya ketakutan para petani saja,"
ujar Emil. Sebelumnya, para petani tembakau menolak RPP Tembakau yang
diklaim akan membunuh perekonomian mereka.
Ia juga menambahkan
bahwa tujuan utama dari RPP tersebut tidak lain adalah untuk memproteksi
dan meningkatkan kesehatan generasi muda. Zulfan Kurniawan selaku
koordinator aksi unjuk rasa merasa puas atas tanggapan pihak Kemenko
Kesra.
Ia berorasi dan menghimbau rekan-rekannya untuk tetap
tenang karena pemerintah akan merespon serta memperjuangkan hak-hak
mereka.
"RPP tidak akan melarang petani dan produsen rokok untuk
memproduksi tembakau dan rokok," tutur Zulfan menggunakan pengeras
suara.
Para pengunjuk rasa terlihat puas. Dengan tertib mereka
perlahan meninggalkan lokasi dan berencana akan kembali ke daerahnya
masing-masing
Minggu, 08 Juli 2012
Petani Diminta Objektif Lihat RPP Tembakau
JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pemangku kepentingan
terkait industri rokok, khususnya para petani tembakau, diminta lebih
objektif dalam melihat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Tembakau. Pasalnya, RPP itu bukan untuk mematikan industri rokok atau
petani tembakau.
"RPP tembakau ini semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia secara luas dari bahaya rokok," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Sebelumnya, ribuan orang yang mengaku petani tembakau melakukan aksi demo menolak pengesahan RPP Tembakau di kantor Kementerian Kesehatan. RPP itu sudah berada di Sekretariat Negara menunggu diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Para pendemo menuding RPP itu bakal membunuh petani tembakau.
Noriyu mengatakan, klaim bahwa RPP bakal merugikan petani tidak benar lantaran tiga negara terbesar penghasil tembakau di dunia, yakni China, India, dan Brasil justru telah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Tembakau.
Saat ini, Indonesia hanya menempati peringkat kedelapan terbesar produsen tembakau di dunia. Selain itu, Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia Pacific yang belum meratifikasi FCTC.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menilai, banyaknya penolakan RPP Tembakau lantaran masih kurangnya sosialisasi substansi RPP kepada publik. Akibatnya, terjadi kesalahan persepsi dari publik bahwa pemerintah akan melarang penanaman tembakau, produksi rokok, penjualan hingga merokok.
Subtansi utama RPP itu yakni untuk perlindungan khusus kepada anak dan wanita dari bahaya rokok, pengendalian iklan, promosi, dan sponsor rokok, pemberian peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan di setiap bungkus rokok. Hal lain, pengaturan pengujian kadar tar dan nikotin serta bahan tambahan, serta memperbanyak kawasan tanpa rokok.
"Pemerintah perlu melakukan pengaturan agar orang lain tidak menderita. Jadi, yang mau merokok dan membunuh diri dipersilahkan dengan hormat," kata Nafsiah.
"RPP tembakau ini semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia secara luas dari bahaya rokok," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Sebelumnya, ribuan orang yang mengaku petani tembakau melakukan aksi demo menolak pengesahan RPP Tembakau di kantor Kementerian Kesehatan. RPP itu sudah berada di Sekretariat Negara menunggu diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Para pendemo menuding RPP itu bakal membunuh petani tembakau.
Noriyu mengatakan, klaim bahwa RPP bakal merugikan petani tidak benar lantaran tiga negara terbesar penghasil tembakau di dunia, yakni China, India, dan Brasil justru telah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Tembakau.
Saat ini, Indonesia hanya menempati peringkat kedelapan terbesar produsen tembakau di dunia. Selain itu, Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia Pacific yang belum meratifikasi FCTC.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menilai, banyaknya penolakan RPP Tembakau lantaran masih kurangnya sosialisasi substansi RPP kepada publik. Akibatnya, terjadi kesalahan persepsi dari publik bahwa pemerintah akan melarang penanaman tembakau, produksi rokok, penjualan hingga merokok.
Subtansi utama RPP itu yakni untuk perlindungan khusus kepada anak dan wanita dari bahaya rokok, pengendalian iklan, promosi, dan sponsor rokok, pemberian peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan di setiap bungkus rokok. Hal lain, pengaturan pengujian kadar tar dan nikotin serta bahan tambahan, serta memperbanyak kawasan tanpa rokok.
"Pemerintah perlu melakukan pengaturan agar orang lain tidak menderita. Jadi, yang mau merokok dan membunuh diri dipersilahkan dengan hormat," kata Nafsiah.
Sabtu, 07 Juli 2012
Kemenkokesra Bersikukuh RPP Tembakau Tetap Disahkan
Pengesahan RPP tembakau tidak akan ditunda meskipun pemerintah masih membuka dialog dengan berbagai pihak.
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) membantah pemberitaan di beberapa media yang menyatakan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengendalian dampak tembakau akhirnya dibatalkan demi aspirasi para petani tembakau.
"Nggak ada pembatalan atau penundaan pengesahan RPP, saya hanya bilang bahwa hasil rapat harus dilaporkan dulu ke Pak Menkokesra," kata Deputi 3 Kemenkokesra, Emil Agustiono, usai pertemuan dengan 15 orang perwakilan petani tembakau dari enam provinsi, hari ini.
Menurut Emil, RPP tersebut tidak akan membunuh matapencaharian para petani tembakau. "Mereka tidak mengerti kalau RPP tersebut tidak menjadikan mereka sebagai target. Tidak akan ada pelarangan menanam tembakau bagi petani," ungkap dia.
Emil juga mempertanyakan protes para petani yang menurutnya terlambat dan salah alamat. "Kemenkokesra ini hanya bertugas mensinergikan semua kementerian yang terkait," ujarnya.
Menurutnya, jika ingin mengajukan keberatan seharusnya para petani melakukannya di tahap awal saat Kemenkes menyusun draft RPP tersebut.
Lebih jauh, Emil menegaskan pengesahan RPP tembakau tidak akan ditunda meskipun pemerintah masih membuka dialog dengan berbagai pihak. "Kalau saja mereka baca isi RPP dan paham substansi saya yakin tidak akan ada aksi semacam ini," tandas dia.
Sebelumnya, beberapa media dan stasiun televisi mengatakan para demonstran sepakat membubarkan diri setelah Emil berjanji membatalkan pengesahan RPP yang rencananya dilakukan 14 Juli mendatang.
Ribuan demonstran yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) melakukan aksi demontrasi menolak pengesahan RPP tembakau. Sejak kemarin sebanyak 7.000 petani tembakau dan pekerja industri rokok kretek melakukan aksi di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Aksi demo direncanakan berakhir di Kemenkokesra, namun karena sebagian besar peserta demo sudah kelelahan maka mereka kembali ke Mesjid Istiqlal untuk beristirahat. Demonstrasi dilanjutkan hari ini, dan 15 orang perwakilan demostran berhasil menemui Emil untuk berdialog secara langsung.
sumber : beritasatu.com
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) membantah pemberitaan di beberapa media yang menyatakan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengendalian dampak tembakau akhirnya dibatalkan demi aspirasi para petani tembakau.
"Nggak ada pembatalan atau penundaan pengesahan RPP, saya hanya bilang bahwa hasil rapat harus dilaporkan dulu ke Pak Menkokesra," kata Deputi 3 Kemenkokesra, Emil Agustiono, usai pertemuan dengan 15 orang perwakilan petani tembakau dari enam provinsi, hari ini.
Menurut Emil, RPP tersebut tidak akan membunuh matapencaharian para petani tembakau. "Mereka tidak mengerti kalau RPP tersebut tidak menjadikan mereka sebagai target. Tidak akan ada pelarangan menanam tembakau bagi petani," ungkap dia.
Emil juga mempertanyakan protes para petani yang menurutnya terlambat dan salah alamat. "Kemenkokesra ini hanya bertugas mensinergikan semua kementerian yang terkait," ujarnya.
Menurutnya, jika ingin mengajukan keberatan seharusnya para petani melakukannya di tahap awal saat Kemenkes menyusun draft RPP tersebut.
Lebih jauh, Emil menegaskan pengesahan RPP tembakau tidak akan ditunda meskipun pemerintah masih membuka dialog dengan berbagai pihak. "Kalau saja mereka baca isi RPP dan paham substansi saya yakin tidak akan ada aksi semacam ini," tandas dia.
Sebelumnya, beberapa media dan stasiun televisi mengatakan para demonstran sepakat membubarkan diri setelah Emil berjanji membatalkan pengesahan RPP yang rencananya dilakukan 14 Juli mendatang.
Ribuan demonstran yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) melakukan aksi demontrasi menolak pengesahan RPP tembakau. Sejak kemarin sebanyak 7.000 petani tembakau dan pekerja industri rokok kretek melakukan aksi di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Aksi demo direncanakan berakhir di Kemenkokesra, namun karena sebagian besar peserta demo sudah kelelahan maka mereka kembali ke Mesjid Istiqlal untuk beristirahat. Demonstrasi dilanjutkan hari ini, dan 15 orang perwakilan demostran berhasil menemui Emil untuk berdialog secara langsung.
sumber : beritasatu.com
Selasa, 03 Juli 2012
Pertemuan Lintas Sektor terkait Konsumsi Tembakau
Senin (2/7/12) lalu berlangsung pertemuan lintas sektor
terkait konsumsi tembakau. Pertemuan yang diinisiasi oleh Kementrian Kesehatan
ini berlangsung di Hotel Parklane, Jakarta Selatan. Pertemuan menghadirkan
Sarwan Hamid (Komisi IX DPR RI), Abdillah Ahsan (LDFE UI), Bambang Sulistomo
(Staf khusus Menkes bidang politik kebijakan kesehatan) sebagai pembicara,
serta turut mengundang pejabat Eselon II dari lintas kementrian lainnya. Forum
dibuka oleh Ratna Rosita (Sekjen Kemenkes RI).
Diskusi yang dimoderatori oleh Rohani Budi Prihatin dibuka dengan
penyampaian kajian produk tembakau dari aspek social, ekonomi, dan pendidikan
yang disampaikan oleh Bambang Sulistomo. Bambang menyampaikan tentang begitu
banyaknya kepentingan yang terkait dalam pengendalian tembakau di Indonesia.
Begitu pula dengan rumitnya membangun komitmen yang terkait subtitusi tanaman
tembakaudan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini
alokasinya banyak difokuskan untuk upaya kuratif.
Selanjutnya, Abdillah Ahsan menyampaikan tentang
bagaimana membangun pemahaman bersama atas pengendalian konsumsi rokok di
Indonesia. Abdillah menyampaikan tentang total kerugian makroekonomi terkait
konsumsi rokok yang mencapai Rp 245.4 triliun, sementara penerimaan cukai
akibat tembakau hanya Rp 56 triliun. “Cukai juga seharusnya digunakan untuk
mengendalikan konsumsi. Jadi, bea cukai dianggap berhasil apabila mampu
menurunkan konsumsi rokok. Tapi selama ini bea cukai selalu berbangga saat
penerimaan cukai meningkat. Ini yang salah kaprah,” ungkap Abdillah saat
membahas mengenai cukai rokok.
Dalam diskusi ini, Hakim Sorimuda Pohan (TCSC IAKMI)
berpendapat bahwa penyediaan ruangan merokok
seharusnya menjadi disinsentif bagi perokok. “Bukan penghargaan kepada
perokok sehingga ruangan khusus perokok seringkali dibuat nyaman,” imbuhnya.
Selain dihadiri oleh pemerhati pengendalian tembakau,
forum ini juga dihadiri oleh petani tembakau. Sukiman, mantan petani asal
Klaten, Jawa Tengah, mengungkapkan kesaksiannya selama ia menjadi petani
tembakau. Saat ini, ia sudah tidak lagi menanam tembakau. “Saya sudah mengganti
tanaman lain yang lebih menguntungkan.” Ia menambahkan, saat ia menjadi petani
tembakau, ia dan teman-teman petani lain
seringkali bimbang. “Harga tembakau itu tidak ajeg (tetap-red). Tembakau kami dihargai sesuka hati. Seringkali
harga tembakau kami pun anjlok,”ungkapnya
Selain petani tembakau, forum juga dihadiri oleh para
korban rokok yang menderita kanker laring. Mereka kehilangan pita suaranya
sehingga tidak dapat lagi berbicara layaknya orang normal. Panjaitan, salah
satu korban rokok, mengungkapkan bahwa ia adalah perokok pasif. “Saya bekerja
di lingkungan yang penuh asap rokok, Tapi saya sendiri tidak merokok. Saya pun
terserang kanker sejak usia 23. Bisa kembali berbicara dengan susah payah dan
menggunakan alat yang setiap tahunnya harus diganti seharga Rp5 juta,”
ungkapnya. Panjaitan dan tiga rekan lainnya yang hadir di forum itu bernasib
sama. Diantara mereka ada yang merokok saat masih duduk di bangku SMP.
Panjaitan dan tiga orang rekannya menjadi relawan di
RSCM. Dengan kemampuan berbicara yang sangat susah payah, mereka memberikan
motivasi kepada penderita kanker laring lainnya tanpa dibayar sepeser pun.
Mereka berharap semoga pemerintah memperhatikan upaya mereka dan menyediakan
ruangan yang lebih layak demi kelancaran kegiatan mereka yang saat ini
tergabung dalam Perhimpunan Pewicara Esofagus. (IA)
Senin, 02 Juli 2012
Rokok Picu Kemiskinan
TEMPO.CO, Jakarta
- Rokok memberikan andil yang cukup besar terhadap garis kemiskinan.
Berdasarkan data Badan Pusat Stastik (BPS), rokok memberikan sumbangan
terbesar ke dua terhadap kemiskinan, yaitu 8,13 persen di perkotaan dan
7,07 persen di pedesaan.
"Penyumbang pertama garis kemiskinan adalah beras sebesar 29,23 persen di perkotaan dan 35,61 di pedesaan," kata Kepala BPS, Suryamin, saat menyampaikan rilis datanya di kantor BPS, Jakarta, Senin, 2 Juli 2012.
Komoditi lainnya yang memberikan andil terhadap meningkatnya kemiskinan adalah telur ayam ras, gula pasir. Sementara komoditi bukan makanan yang memberi sumbangan besar terhadap kemiskinan adalah biaya perumahan, biaya listrik, pendidikan, dan bensin.
Selain itu, berdasarkan data BPS per Maret 2012, penduduk miskin Indonesia berkurang hingga 890 ribu. Pada Maret 2011 lalu badan statistik negara itu mencatat jumlah penduduk miskin 30,02 juta orang.
Suryamin, menuturkan selama periode Maret 2011 hingga Maret 2012 penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sekitar 399,5 ribu orang dari 11,0 juta orang. Di daerah pedesaan juga terjadi penurunan sebanyak 487 ribu orang dari angka sebelumnya 18,97 juta (Maret 2011).
Persentase penduduk miskin terbesar saat ini berada di Pulau Maluku dan Papua, yaitu 24,77 persen. Sementara penduduk miskin terkecil di pulau Kalimantan, yakni sebesar 6,69 persen.
"Penyumbang pertama garis kemiskinan adalah beras sebesar 29,23 persen di perkotaan dan 35,61 di pedesaan," kata Kepala BPS, Suryamin, saat menyampaikan rilis datanya di kantor BPS, Jakarta, Senin, 2 Juli 2012.
Komoditi lainnya yang memberikan andil terhadap meningkatnya kemiskinan adalah telur ayam ras, gula pasir. Sementara komoditi bukan makanan yang memberi sumbangan besar terhadap kemiskinan adalah biaya perumahan, biaya listrik, pendidikan, dan bensin.
Selain itu, berdasarkan data BPS per Maret 2012, penduduk miskin Indonesia berkurang hingga 890 ribu. Pada Maret 2011 lalu badan statistik negara itu mencatat jumlah penduduk miskin 30,02 juta orang.
Suryamin, menuturkan selama periode Maret 2011 hingga Maret 2012 penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sekitar 399,5 ribu orang dari 11,0 juta orang. Di daerah pedesaan juga terjadi penurunan sebanyak 487 ribu orang dari angka sebelumnya 18,97 juta (Maret 2011).
Persentase penduduk miskin terbesar saat ini berada di Pulau Maluku dan Papua, yaitu 24,77 persen. Sementara penduduk miskin terkecil di pulau Kalimantan, yakni sebesar 6,69 persen.
"Dilihat dari jumlah penduduk, sebagian besar penduduk miskin berada di Pulau Jawa, yaitu 16,11 juta orang. Sedangkan penduduk miskin terkecil berada di pulau Kalimantan, yaitu 95 ribu orang," tuturnya.
Kamis, 14 Juni 2012
Inspirasi dari Seorang Srikandi Pengendalian Tembakau
Inspirasi
dari Seorang Srikandi Pengendalian Tembakau
(Liputan
Penganugerahan WHO WNTD Award untuk dr.Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DrPH)
Rabu, 13 Juni 2012 bertempat di Ruang
J.Leimena, Kementrian Kesehatan RI, berlangsung sebuah momen bersejarah peringatan
Hari Tanpa Tembakau Sedunia. WHO memberikan penghargaan perstisius yang bernama
WHO WNTD Award untuk almarhumah Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu
Sedyaningsih sebagai wujud apresiasi atas perjuangannya selama ini untuk upaya
pengendalian tembakau di Indonesia.
Hadir dalam momen prestisius itu
diantaranya, plt Menteri Kesehatan RI,
Ali Ghufron Mukti, WHO Representative (Kanchit Limpakarnjanarat), kepala daerah
dari sejumlah daerah di Indonesia, kepala dinkes dari sejumlah dinas kesehatan,
pejabat eselon1 kementrian kesehatan, mahasiswa, dan pers.
Dalam acara ini dibacakan pula deklarasi
komitmen berbagai kalangan dalam upaya pengendalian tembakau. Beberapa kalangan
yang membacakan deklarasinya antara lain aliansi bupati dan walikota
se-Indonesia, Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok yang terdiri dari IAKMI,
IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI, Komnas Anak, ISMKI, dan Gempita.Selanjutnya,
Dirjen PTM, membacakan perjuangan alm.
Ibu Menkes dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Beliau lah yang sudah 2
kali mengirimkan surat kepada presiden untuk meratifikasi FCTC. Namun, hingga
saat ini, FCTC tidak juga diratifikasi. Acara dilanjutkan dengan pidato dari
WHO Representative, Kanchit Limpakarnjanarat, dan ditutup dengan sambutan dari
Plt. Menkes, Ali Ghufron Mukti.
Betapa Endang Rahayu Sedyaningsih sangat
ingin rakyat Indonesia mendapakan payung hukum yang jelas dan terlindungi dari
asap rokok. Semoga inspirasi untuk terus memperjuangkan pengendalian tembakau
di Indonesia akan tetap ada meskipun ia telah tiada.(IA)
RPP Tembakau Siap Ditetapkan Juli 2012
Jakarta, Dibandingkan negara lain, kebijakan anti rokok
di Indonesia masih jauh tertinggal. Padahal rokok sudah jelas-jelas
diketahui berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Hingga saat ini,
publik masih menunggu-nunggu kelanjutan RPP Pengendalian Tembakau yang
tidak jelas kapan juntrungnya.
Kabar menggembirakan muncul dari Kemenko Kesejahtetaan Rakyat (Kemenkokesra). RPP Pengendalian tembakau ini rencananya akan sampai di tangan presiden besok senin.
"RPP ini Insya Allah besok senin sudah ada di meja presiden. Bulan Juli kemungkinan sudah bisa ditetapkan," kata Emil Agustiono, Deputi Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kemenkokesra dalam acara Diskusi Publik Riset Relasi Politik Bisnis Tembakau yang diselenggarakan Indonesian Corruption Watch (ICW) di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Menurut Emil, RPP ini bukan disebut RPP Pengendalian Tembakau, namun RPP Pengamanan Produk Adiktif Tembakau untuk Manusia. RPP ini tidak akan mengusik petani tembakau sebab mengatur promosi dan konsumsi rokok di masyarakat.
Emil membocorkan 5 hal penting yang termuat dalam RPP ini, yaitu:
Emil juga menjelaskan bahwa RPP ini memuat butir-butir larangan menjual rokok kepada anak berusia di bawah 18 tahun. Tapi seperti apa ketentuannya dia tidak menyebutkan lebih rinci.
"Pokoknya di situ lengkap lah. Kita tidak bisa publish sebelum ditetapkan pemerintah," kata Emil.
Berlarut-larutnya penetapan RPP ini disebabkan banyaknya pihak yang berkaitan dengan industri tembakau. RPP ini sendiri disusun sebagai kelanjutan dari UU no. 36 tahun 2009 pasal 113 yang menyatakan bahwa tembakau merupakan zat adiktif dan harus diatur penggunaannya.
Awalnya RPP ini disusun oleh Kementrian Kesehatan. Namun karena derasnya pro kontra di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan industri tembakau, presiden meminta Kemenkokesra dan Kementrian Perekonomian untuk ikut membahas RPP ini.
Dengan adanya RPP ini, diharapkan bisa membuat upaya mewujudkan lingkungan yang sehat tanpa asap tembakau segera tercapai.
sumber ; http://health.detik.com/read/2012/06/07/142411/1935393/763/rpp-tembakau-siap-ditetapkan-juli-2012
Kabar menggembirakan muncul dari Kemenko Kesejahtetaan Rakyat (Kemenkokesra). RPP Pengendalian tembakau ini rencananya akan sampai di tangan presiden besok senin.
"RPP ini Insya Allah besok senin sudah ada di meja presiden. Bulan Juli kemungkinan sudah bisa ditetapkan," kata Emil Agustiono, Deputi Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kemenkokesra dalam acara Diskusi Publik Riset Relasi Politik Bisnis Tembakau yang diselenggarakan Indonesian Corruption Watch (ICW) di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Menurut Emil, RPP ini bukan disebut RPP Pengendalian Tembakau, namun RPP Pengamanan Produk Adiktif Tembakau untuk Manusia. RPP ini tidak akan mengusik petani tembakau sebab mengatur promosi dan konsumsi rokok di masyarakat.
Emil membocorkan 5 hal penting yang termuat dalam RPP ini, yaitu:
- Ketentuan yang mewajibkan produsen rokok mencantumkan gambar bahaya merokok sebanyak 40% dari kemasan rokok.
- Persyaratan yang membatasi iklan rokok. Salah satunya membatasi ukuran baliho iklan rokok maksimal sebesar 6X15 m.
- Menambah jumlah kawasan bebas asap rokok.
- Menyesuaikan cukai produk rokok agar tidak mudah dibeli masyarakat.
- Memberikan waktu setahun kepada industri rokok untuk menjalankan peraturan tersebut.
Emil juga menjelaskan bahwa RPP ini memuat butir-butir larangan menjual rokok kepada anak berusia di bawah 18 tahun. Tapi seperti apa ketentuannya dia tidak menyebutkan lebih rinci.
"Pokoknya di situ lengkap lah. Kita tidak bisa publish sebelum ditetapkan pemerintah," kata Emil.
Berlarut-larutnya penetapan RPP ini disebabkan banyaknya pihak yang berkaitan dengan industri tembakau. RPP ini sendiri disusun sebagai kelanjutan dari UU no. 36 tahun 2009 pasal 113 yang menyatakan bahwa tembakau merupakan zat adiktif dan harus diatur penggunaannya.
Awalnya RPP ini disusun oleh Kementrian Kesehatan. Namun karena derasnya pro kontra di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan industri tembakau, presiden meminta Kemenkokesra dan Kementrian Perekonomian untuk ikut membahas RPP ini.
Dengan adanya RPP ini, diharapkan bisa membuat upaya mewujudkan lingkungan yang sehat tanpa asap tembakau segera tercapai.
sumber ; http://health.detik.com/read/2012/06/07/142411/1935393/763/rpp-tembakau-siap-ditetapkan-juli-2012
Langganan:
Postingan (Atom)



