Minggu, 13 Mei 2012

merokok dengan benar


Alkisah seorang bule berkunjung ke Candi Borobudur. Ketika berjalan menuju candi dia mulai menyalakan rokoknya. Sampai di depan pintu candi melihat tulisan “No Smoking” terpampang di papan informasi. Dia kemudian berhenti sebentar di depan pintu, menghabiskan rokoknya baru setelah dimatikan dan dibuang di tempat sampah, dia berjalan masuk ke halaman candi.
Di waktu yang sama, di atas Candi Borobudur, seorang wisatawan lokal merokok dengan santainya walaupun jelas-jelas terpajang larangan merokok di situ. Petugas yang melihat pun mengingatkan untuk mematikan rokoknya. Dengan enggan sambil berkata mau dihabiskan dulu, sang wisatawan pun mematikan rokoknya sambil bersungut-sungut.
Dua buah pemandangan yang bertolak belakang di satu tempat yang sama. Mau tidak mau harus diakui bahwa budaya merokok orang Indonesia, yang sangat sembarangan (kalau tidak mau disebut tidak beradab), sangat berbeda dengan orang bule yang sebagian besar tertib dalam menyalakan rokoknya.
Terlepas dari bahwa merokok itu buruk untuk kesehatan, menurut saya personal, ada dua dosa besar perokok di Indonesia. Pertama, mereka merokok di tempat umum dimana banyak orang yang sebenarnya bukan perokok juga berkerumun di situ. Kedua, para perokok, entah secara sadar atau tidak sadar, senang membuang puntungnya secara sembarangan di tempat mereka merokok.
Untuk alasan pertama, ditinjau dari aspek kesehatan, sebenarnya sangat merugikan perokok pasif di sekitarnya. Dari penelitian diketahui bahwa 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, tetapi 75 persennya terbang bebas ke udara yang beresiko masuk ke tubuh orang disekelilingnya. Lebih hebatnya lagi, 150 juta dari 250 juta penduduk Indonesia ternyata menjadi perokok pasif, baik itu di rumah, di kantor, di tempat umum, maupun di kendaraan umum.
Orang merokok sembarangan dimana-dimana memang sering kita temui, tetapi saya pribadi pernah menemukan pengalaman yang menurut saya patut dicontoh para perokok di Indonesia. Pertama cerita mengenai teman bule saya. Suatu hari saya dan beberapa teman dengan seorang seorang bule berkumpul dan bercerita. Sedang hangat-hangatnya dengan pembicaraan kami, ternyata sang bule merasa hasrat merokoknya datang menghampiri. Seketika itu dia permisi menyingkir mencari tempat dia bisa merokok karena tahu bahwa saya dan teman-teman bukan perokok.
Di lain waktu, ketika saya sedang mencari makan malam-malam, masuk lah sebuah keluarga kecil dengan satu anak balita ke dalam warung tenda tempat saya membeli makanan. Setelah memesan menu masing-masing, mereka duduk menunggu di kursi yang disediakan. Si bapak adalah seorang perokok dan ingin merokok pada saat itu. Akhirnya dia pamit sebentar ke anak dan istrinya untuk merokok di luar tenda. Ternyata sang bapak tidak rela bila anaknya yang masih balita menjadi seorang perokok pasif.
Alasan kedua, selain untuk alasan kebersihan, perlu juga diketahui bahwa puntung yang dibuang membutuhkan waktu 1,5-2,5 tahun untuk dapat diurai di tanah, 1 tahun untuk diurai di air tawar dan 5 tahun untuk bisa terurai di laut. Dengan konsumsi rokok di Indonesia yang mencapai 240 milyar, maka jumlah puntung rokok yang dihasilkan setiap tahunnya dapat mengisi 40 kolam renang ukuran olimpiade. Dan bayangkan saja jika semua puntung rokok itu dibuang sembarang, mungkin di setiap pojok-pojok ruang terbuka ataupun tertutup akan kita temui paling tidak sebuah puntung rokok.
Belum lagi bila puntung rokok yang dibuang sembarangan ternyata tidak langsung dimatikan. Puntung rokok tersebut masih dapat menyala sampai kurang lebih 3 jam. Bahaya yang paling nyata adalah puntung tersebut tentu saja dapat menyebabkan kebakaran. Di sisi lain, kurang lebih 4000 zat kimia yang terkandung dalam rokok akan bertebaran kemana-mana. Bila terbuang ke air, puntung-puntung rokok tersebut dapat mencemari air.
Saya pribadi menganggap bahwa merokok itu hak masing-masing individu. Saya juga tidak pernah menyarankan perokok untuk menghentikan kebiasaan merokoknya. Tetapi bila kemudian ternyata merokok menjadi kegiatan yang merugikan orang lain, maka itu menjadi hak kita untuk mengingatkan sang perokok tersebut. Bukan mustahil tentunya mendambakan para perokok untuk merokok dengan benar, mencari tempat khusus untuk merokok bila ingin merokok dan mematikan serta membuang puntungnya di tempat sampah setelah selesai menghisap rokok.

Sabtu, 12 Mei 2012

Pemerintah Sepakati Tiga Poin RPP Tembakau

VIVAnews – Rapat Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengamanan zat adiktif tembakau bagi kesehatan, Kamis 19 April 2012, menyepakati poin soal peringatan kesehatan, pengaturan dan pembatasan iklan yang berkaitan dengan produk tembakau, serta kawasan tanpa asap rokok.

“Dalam melindungi segenap masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan dari zat adiktif, maka disepakati dalam setiap bungkus rokok dicantumkan peringatan, baik berupa tulisan maupun gambar, yang luasannya 40 persen di setiap sisi bungkus rokok,” kata Menkokesra Agung Laksono yang memimpin rapat tersebut di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Sementara terkait pemasangan iklan terkait produk tembakau, pemerintah juga akan melakukan pembatasan dan pengaturan. Salah satunya iklan tersebut tidak boleh diwujudkan dengan gambar rokok. Namun penyebutan nama atau merek rokok tidak dipersoalkan.

“Apabila ada pemasangan iklan produk tembakau di luar ruangan, iklan itu juga akan dibatasi dalam luasan yang cukup besar, sampai maksimum 72 meter persegi,” ujar Agung.

Selanjutnya untuk poin kawasan tanpa asap rokok, pemerintah menyediakan tempat khusus bagi perokok di kawasan tanpa asap rokok. “Ini terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan setiap tempat umum harus menyediakan tempat khusus merokok. Jadi ada keadilan bagi mereka yang merokok maupun yang tidak merokok agar tidak mengganggu satu sama lain,” papar Agung.

Tempat-tempat umum yang nantinya akan dijadikan kawasan tanpa asap rokok, jelas Agung, akan ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. “Tapi tidak berarti perda kawasan tanpa rokok dihilangkan,” tegas dia.

Mantan Ketua DPR ini juga menyatakan, RPP ini juga memberi ruang bagi penjual tembakau untuk menjual produk terkait di tempat yang sesuai. Oleh karena itu Agung menekankan, pemerintah sama sekali tidak melarang penjualan tembakau.

“Tidak ada larangan. Jadi para petani tembakau tidak perlu khawatir,” kata Agung. Menurutnya, eksistensi industri dan pabrik rokok tidak akan terhenti hanya karena RPP tersebut. (sj)


RPP Tembakau, Siapa Diuntungkan?

VIVAnews - Petani tembakau di Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-undang Kesehatan, yang dinilai telah mengkhianati dan menindas para petani tembakau.
"Upaya memberangus petani tembakau merupakan aksi pengkhianatan terhadap negara. Itu harus diusut." ujar Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPP PWNU) Kalimantan Timur, Elvyani NH Gaffar, dalam keterangan tertulis, Senin 26 Desember 2011.

Petani tembakau juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membatalkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau. "Juga yang tak kalah penting, Presiden harus berani mengganti Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian yang tidak pro terhadap petani," kata dia, menegaskan.

Menurut dia, dua regulasi yang sudah dan akan segera disahkan itu adalah bentuk lain penindasan pemerintah terhadap rakyat.  "Jika dua regulasi itu diterapkan (UU Kesehatan dan RPP Tembakau ) petani jelas akan takut menanam tembakau. Ujungnya jelas, dunia industri akan mengimpor tembakau, sementara petani kita akan kehilangan pekerjaannya," ujarnya.

Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama Sumatera Barat juga menilai, Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan salah satu pasal yang musti direvisi. Sebab, secara tak langsung ayat ini memojokkan tembakau. Tembakau yang oleh agama dinyatakan halal, dalam UU Kesehatan dinyatakan dilarang untuk dikonsumsi dalam bentuk olahan apa pun.

Bagaimana sebenarnya bunyi Pasal 113 ayat 2 itu?  "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditetapkan."

"Presiden harus tegas, UU Kesehatan dan rencana pengesahan RPP tentang Tembakau harus dibatalkan," kata Ketua LPPNU Sumatera Barat, Darmansyah, Sabtu 17 Desember.
LPPNU menilai, pengekangan terhadap petani tembakau secara ekonomi justru akan merugikan pemerintah. Kalkulasinya, dalam setahun pemasukan pemerintah dari komoditas ini mencapai Rp53 triliun. Dengan diberlakukannya UU Kesehatan, lanjutnya, merupakan bentuk blunder yang berdampak negatif pada penerimaan negara.

"Dalam setahun dari cukai rokok saja negara mendapatkan Rp53 triliun. Apa yang akan terjadi jika tembakau lokal dikekang," kata Darmansyah.
Besarnya andil tembakau membuat lembaga ini menilai pemerintah keliru jika menyisihkan komoditas tersebut.
Namun, benarkah angkanya sebesar itu? Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp72,44 triliun atau naik 6,4 persen dibandingkan target APBN-Perubahan 2011.
Dari penerimaan sebesar itu, cukai rokok menyumbang penerimaan sebesar Rp69,04 triliun, sedangkan cukai minuman keras Rp3,4 triliun.

Pemerintah sendiri memperkirakan produksi rokok pada tahun depan mencapai 268,4 miliar batang.
Terlepas dari itu, ribuan petani tembakau di sejumlah daerah yang tergabung dalam Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) melakukan 'Aksi Tutup Pantura'.
Mereka menuntut pemerintah membatalkan pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Anti Tembakau. Aksi ini diikuti 15 ribu petani.  Ribuan massa juga menggelar aksi di beberapa daerah. Sekitar 8.000 petani menggelar aksi di Pertigaan Parakan Temanggung, 7 ribu di Pertigaan Weleri, Kendal, 1.300 petani di Kantor Bupati Boyolali, dan 3.000 orang di Jalan Kudus-Pati.

Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis, mengatakan bahwa RPP Tembakau itu lebih mengakomodir perusahaan rokok besar. Terutama merek yang sudah dikenal di dunia, dan akan mematikan pabrik rokok kecil yang mayoritas memproduksi rokok kretek. "Padahal, kebanyakan petani tembakau menggantungkan nasibnya pada pabrik-pabrik kecil ini," katanya.

Dia mengatakan, ketika ruang pabrikan kecil semakin dibatasi, semakin sempit peluang tembakau dibeli pabrik. "Pabrik kecil sangat menolong petani tembakau lokal."
Sebenarnya RPP ini sudah dibahas hampir setahun belakangan, namun peraturan ini tak kunjung keluar. Pada September lalu, pemerintah menargetkan RPP ini dapat selesai akhir tahun ini. "Semuanya sudah bulat bahwa RPP ini harus menjadi PP. Segera," kata Menteri kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Kantor Presiden, 26 September.

Menurut dia, ada beberapa hal yang belum disepakati dalam pembahasan RPP tersebut. Salah atunya mengenai peringatan bergambar pada bungkus rokok. Namun, lanjut dia, pengusaha-pengusaha tersebut tidak mempersoalkan adanya peringatan larangan merokok. "Kala pemerintah menetapkan, maka mereka akan mengikuti," ujarnya.

Ciptakan Miliarder

Bisnis rokok di Indonesia telah menjadikan beberapa orang menjadi miliarder dunia. Forbes misalnya, menobatkan keluarga Hartono, pemilik pabrik rokok Djarum, di peringkat pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan US$14 miliar atau Rp126 triliun.

Sama dengan Hartono, Susilo Wonowidjojo, juga mendapat keuntungan dari rokok. Orang terkaya nomor dua dengan kekayaan US$10,5 miliar (Rp94,5 triliun) ini kaya melalui  PT Gudang Garam Tbk.

Putera Sampoerna juga menjadi orang terkaya kesembilan dengan kakayaan US$2,4 miliar (Rp21,9 triliun) karena rokok. Namun kerajaan bisnisnya, PT HM Sampoerna Tbk, ia jual pada 2005 ke Philip Morris International.

Meski demikian, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai kekayaan para miliader ini ironi karena disumbang dari rokok yang dibeli orang miskin alias kaum papa. Orang terkaya di Indonesia, Budi Hartono, memiliki penghasilan Rp340 miliar per hari, sementara penghasilan masyarakat Indonesia rata-rata Rp85 ribu per hari.

Tulus mengatakan sistem cukai yang berlaku di Indonesia selama ini lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan industri rokok dan pembangunan. Sementara di negara lain, cukai rokok digunakan untuk upaya pengendalian rokok dan pengobatan. "Hal inilah yang menyebabkan konsumsi rokok itu meningkat, terutama di usia anak-anak," katanya.

Berdasarkan data Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik pada 2009, rumah tangga termiskin terperangkap konsumsi rokok. Enam dari 10 rumah tangga termiskin mengalokasikan pengeluarannya untuk rokok pada 2009. Sebanyak 68 persen rumah tangga di Indonesia memiliki pengeluaran untuk membeli rokok.

Pengeluaran untuk membeli rokok ini akan membebani ekonomi rumah tangga termiskin dan mengorbankan pengeluaran lain yang jauh lebih penting. Pengeluaran untuk rokok berada di peringkat dua setelah makanan pokok.

Dari sisi tembakau, Indonesia adalah penghasil rokok terbesar di dunia setelah China dan India. Sementara dalam epidemi tembakau global, Indonesia menduduki urutan 3 setelah China dan India.

RPP TEMBAKAU

H - 21 HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA

wah gak terasa yah tinggal beberapa minggu lagi HTTS tau gak sih apa yang kita harapkan di HTTS ini
yuuup betul sekali di sahkanya RPP tembakau

apa sih RPP TEMBAKAU ?
kok kayaknya orang sibuk banget ngomongin rpp tembakau

RPP TEMBAKAU adalah rancangan peraturan pemerintah yang terkait pada tanaman tembakau jika pengen tau lebih jelasnya silahkan donwload RPPnya langsung disini


Rabu, 09 Mei 2012

PABRIK ROKOK lokal mulai PHK karyawan

MALANG: Pabrik-pabrik rokok (PR) kecil di Malang mulai melakukan pemutusan  hubungan kerja (PHK) sebagian buruhnya terkait dengan pemberlakuan tarif cukai rokok baru mengacu PMK 167 tahun 2011.
 
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto  mengatakan setidaknya ada tiga PR di Malang yang mengurangi jumlah karyawannya terkait dengan pemberlakuan tarif cukai baru. 
 
PR dimaksud, yakni PR Sorgum, PR GL, PR Gangsar. Selain itu, jumlah PR di Malang juga terus menyusut dari 360 perusahaan pada 2010 menyusut menjadi 77 perusahaan pada saat ini.
 
“Jadi hambatan PR kecil saat ini selain tarif cukai yang tinggi, juga bahan baku berupa cengkeh dan tembakau yang naik serta persaingan dengan PR besar yang ikut bermain dengan mendirikan PR kecil,” kata Heri  hari ini.
 
Dengan adanya  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 167/2011 tentang Tarif Cukai Rokok maka ada pengaturan perubahan layer.  PR golongan ada golongan II ada dua layer, golongan I 3 layer. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I 3 layer, golongan II 3 layer. Begitu juga untuk sigaret kretek tangan.
 
Dengan ketentuan tarif cukai baru itu, maka tarif cukai SKT golongan III layer dua naik dari Rp65 per batang menjadi Rp75 per batang. Kenaikan yang paling besar, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan II layer 3. Mengacu PMK sebelumnya, maka tarif per batang rokok tersebut sebesar Rp170 per batang, sedangkan dengan PMK baru Rp235 per batang atau naik Rp65 per batang.
 
Dengan begitu, maka satu pak SKM yang isinya 16 batang naik Rp1.040.  Karena itulah, jika sebelumnya harganya di pasar Rp6.000 per pak, maka logikanya  harus dijual Rp7.000 per pak.
 
“Namun praktiknya PR kecil sulit menjual rokok sebesar itu karena ada PR branded  menjual Rp6.000 per pak, bahkan produk milid rokok branded ada yang dijual Rp7.000. Sekarang ini bagi PR kecil produksi SKM menghadapi tantangan yang tidak ringan, berat.”
 
Di sisi lain, harga bahan baku rokok juga naik. Jika sebelumnya cengkeh dijual di pasar seharga Rp60.000 per kg, kini meningkat menjadi Rp160.000 per kg. Harga tembakau juga meroket, dari Rp20.000 per kg menjadi Rp45.000 per kg.
 
Karena itulah, kata Heri, Formasi mengajukan uji materi atas PMK 167 tahun 2011 ke Mahkamah Agung (MA). Jika pengajuan materi tersebut dikabulkan MA, maka setidaknya ada ruang bagi PR kecil untuk bernafas, melanjutkan usahanya karena beban membayar cukai bisa berkurang.
 
Dia memperkirakan, pemeriksaan pengajuan Formasi tersebut segera dilakukan MA karena kasus tersebut sudah ter-register di MA.
 
Menurut dia, PMK tersebut setidaknya melanggaran dua hal dari konsiderannya. Poin yang melanggar, yakni bahwa harga jual eceran rokok (HJE) tidak boleh naik melebihi 57%, namun faktanya justru mencapai 63%.
 
Poin lainnya, melanggar pasal ayat 5 UU Cukai yang intinya bahwa untuk kenaikan tarif cukai maka pemerintah harus mengajak asosiasi membahas masalah tersebut, namun faktnya hal itu tidak dilakukan pemerintah.
 
“Dengan adanya PMK baru itu, dari sisi penerimaan pemerintah memang tidak terganggu. Namun bagi kami, pengusaha PR kecil, keberadaan PMK 167 jelas dapat mematikan usaha kami.”(sut)
 
 

Draft aturan pengendalian tembakau belum final

JAKARTA: Draf rancangan peraturan pemerintah tentang pengendalian tembakau masih belum final, karena banyak pasal krusial yang belum disepakati para pemangku kepentingan sektor komoditas tersebut.

Menurut Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), klaim pemerintah atas rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu sebagai statemen sepihak.

Bahkan, lanjutnya, asosiasinya menunggu jawaban dari pemerintah atas surat keberatan terhadap RPP Pengendalian Tembakau.

“Masih banyak pasal krusial yang belum disepakati dan hingga kini, kami masih menunggu jawaban pemerintah atas surat keberatan yang dilayangkan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis, 3 Mei 2012.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada pertengahan April lalu menyatakan draf RPP Pengendalian Tembakau sudah final, tinggal dibawa ke rapat kabinet.

Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) menolak klaim itu, karena usulan para pemangku kepentingan industri rokok kretek nasional dan masyarakat tembakau banyak yang belum diakomodir.

MPKKI merupakan gabungan dari sejumlah organisasi, yaitu Gappri, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM), dan Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI).

Beberapa isi pasal yang masih dipersoalkan antara lain peringatan gambar bahaya merokok ukuran 40% dari luas bungkus dengan lima varian gambar setiap merk.

Selain itu, ada isi pasal lainnya adalah tentang larangan pemberian bahan tambahan pada kandungan rokok sebagai ciri khas kretek, larangan iklan rokok, dan larangan sponsor acara.

“Penerapan gambar sebetulnya tidak sesuai dengan hak berekspresi produk legal. Pemerintah Amerika membatalkan rencana itu pada 2011 dan jika Indonesia memaksakan namanya semena-mena,” tutur Ismanu. (mmh)

RPP Tembakau Dinilai Bunuh Budaya Bangsa

JAKARTA--MICOM: Pemerintah diminta menunda pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau. Pasalnya, RPP tersebut berpotensi mematikan industri rokok kretek dan membunuh budaya bangsa.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno berpendapat sebaiknya RPP ditunda sampai pembahasan UU Pengendalian Tembakau di DPR disusun. Saat ini, menurut dia, pembahasan UU masih ditunda, karena masih dilakukan kajian-kajian akademik dari berbagai sisi.

"Dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan bisa direvisi oleh UU yang baru. Jadi, jangan sampai RPP itu kelak jadi mubazir," kata Hendrawan dalam diskusi di Jakarta, Rabu (2/5).

Sedangkan politikus Golkar yang juga anggota Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI), Indra J Piliang, mengatakan bahwa desakan pengesahan RPP merupakan sikap pemerintah yang tidak adil. "Masih banyak problem bangsa yang membutuhkan penyelesaian daripada soal rokok," katanya.

Rokok kretek, kata Indra, adalah bagian dari cultural heritage yang bernilai ekonomi tinggi. "Membunuh kretek sama dengan membunuh budaya bangsa," tegas Indra.

Sedangkan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Nurtantio Wisnubroto, mengatakan bahwa beberapa kementerian belum membawa aspirasi masyarakat tembakau. Di antaranya adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.

Menurut Wisnu, ada beberapa kementerian yang sampai sekarang belum melakukan audiensi untuk menyerap aspirasi dari masyarakat yang dibidanginya. "Kalau dikatakan kementerian telah menyetujui draft RPP, menyetujui untuk siapa, karena belum pernah ada audiensi dengan masyarakat yang menjadi kewenangannya," tambah Wisnu.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai RPP Pengendalian Tembakau berpotensi membunuh industri kretek nasional dan masyarakat tembakau. Bahkan, sebelum RPP ini diberlakukan saja, kematian industri kretek nasional terus terjadi karena regulasi yang menekan industri ini.

Berdasarkan data Gappri, tahun 2005 jumlah pabrik rokok kretek nasional lebih dari 5.000. Saat ini diperkirakan tinggal 1.000 pabrik. "Jadi, Pemerintah sedang menggali lubang bagi kematian industri kretek nasional. Ini genosida kretek di negeri sendiri," kata Ismanu.

Hendrawan menambahkan, perang dagang sekarang bukan lagi perang harga. Tetapi, lanjutnya, perang melalui standardisasi dan regulasi.

"Jadi Pemerintah harus jeli memahami kepentingan bisnis farmasi dan rokok putih asal Amerika Serikat di balik gerakan percepatan penandatanganan RPP. Hidden agendanya (agenda tersembunyi) bisnis. Isu kesehatan hanya titik masuk saja," tukasnya.

Kecurigaan itu, menurut Wisnu, terlihat dari adanya pasal dalam draft RPP yang mendorong dilakukannya substitusi tanaman tembakau. "Ini sama dengan menghilangkan tanaman tembakau," kata Wisnu.

Indra menambahkan, perlindungan terhadap tembakau adalah bagian dari strategi kebudayaan dan ekonomi. "Strategi ini mestinya didukung oleh pemerintah, bukan malah dihancurkan. Kalau mengatakan kretek dan tembakau itu berbahaya, saya katakan bahwa produk farmasi itu juga banyak yang berbahaya," ujarnya.