Noor
Atika Hasanah ,seorang gadis berusia 28 tahun menghembuskan nafas terakhirnya
pada tanggal 31 Desember 2010 kemarin. Tika divonis oleh dokter menderita Bronchopneumonia Duplex yaitu penyakit
flek paru berat. Keadaannya begitu memprihatinkan. Penyakit ini sempat membuat
berat tubuhnya turun drastis dari 45 kg menjadi 35 kg. Penyakit ini muncul
bukan karena gadis ini punya kebiasaan merokok, namun karena ia dengan terpaksa
telah menjadi seorang perokok pasif selama bertahun-tahun. Kejadian tersebut
mungkin tidak hanya dialami oleh tika, namun juga jutaan anak Indonesia
lainnya.
Perokok pasif adalah orang yang
menghirup atau menghisap asap rokok dari orang lain Berdasarkan data Global
Youth Survey, sebanyak 81% anak 1ndonesia rentang usia 13-15 tahun menjadi
perokok pasif atau terpapar asap rokok. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa
sekitar 150 juta penduduk Indonesia menjadi perokok pasif di rumah, di
perkantoran, di tempat umum, dan di kendaraan umum.
Sedangkan
menurut penelitian yang dilakukan 'Swedish National Board of Health and
Welfare' serta 'Bloomberg Philanthropies', sebanyak 600 ribu perokok pasif
meninggal dunia setiap tahunnya di seluruh dunia. Penelitian tersebut
dilakukan dengan menganalisa data perokok di 192 negara di dunia sejak tahun
2004. Lebih lanjut, penelitian ini juga menunjukkan bahwa sekitar 40 %
anak-anak dan lebih 30 % wanita dan pria menjadi perokok pasif. Berdasarkan
analisa lebih lanjut, dampak negatif dari perokok pasif ini memicu meningkatnya
kasus kematian akibat jantung koroner sebanyak 379 ribu, kematian akibat
gangguan pernapasan sebanyak 165 ribu, kematian karena asma 36,9 ribu dan
kematian karena kanker paru-paru sebanyak
21,4 ribu
. Berdasarkan data dari WHO, asap rokok
terdiri dari mainstream smoke sebesar 25% dan side stream smoke sebesar 75 %.
Mainstream smoke merupakan asap yang
dihisap dan masuk ke dalam tubuh perokok aktif kemudian dihembuskan kembali.
Sedangkan Sidestream smoke adalah asap yang muncul langsung dari rokok yang di
bakar. Sidestream smoke ini lebih berbahaya daripada mainstream smoke karena
berasal dari pembakaraan tembakau yang tidak sempurna serta mengandung racun
dan bahan penyebab kanker atau karsinogenik yang lebih besar. Para perokok
pasif menghisap 75% bahan berbahaya yang ada pada sidestream smoke ditambah
separuh dari asap yang dihembuskan oleh para perokok aktif.
Menurut pengamat masalah kesehatan
sekaligus mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kartono Muhammad, Perokok pasif mempunyai dampak buruk yang lebih besar
daripada perokok aktif. “Asap rokok itu cepat kerjanya. Dalam 15 menit dapat langsung masuk ke DNA dan beberapa detik sudah
mempengaruhi kerja otak. Sayangnya, hal ini terjadi pada perokok pasif.” Beliau
juga memaparkan bahwa di dalam asap rokok terkandung lebih dari 4000 zat
kimia yang berbahaya bagi tubuh. Sekitar 200 diantaranya beracun dan 43 jenis
lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Zat- zat tesebut antara lain
adalah nikotin, tar, karbon monoksida, dan sejumlah bahan kimia berbahaya
lainnya yang beresiko tinggi bagi kesehatan tubuh.
Zat
Nikotin sendiri dapat dengan mudah menyebar ke seluruh tubuh melalui peredaran
darah dan membutuhkan waktu tidak lebih
dari 7 detik untuk sampai ke ojantung dan syaraf pusat. Beberapa dampak lain dari
nikotin adalah dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan mangerasnya pembuluh darah arteri, dan
penumpukan lemak di saluran arteri sehingga dapat berpengaruh pada naiknya
tekanan darah dan memicu penyakit jantung koroner. Sedangkan tar dan karbon
monoksida dapat memicu terjadinya iritasi paru-paru dan menurunkan kadar
oksigen dalam tubuh. Zat-zat kimia berbahaya tersebut akan terkonsentrasi tiga
kali lipat di dalam tubuh para perokok pasif sehingga dapat dibayangkan efek
penurunan kondisi tubuh perokok pasif yang akan lebih buruk dari perokok aktif.
Efek dari paparan zat-zat kimia
berbahaya yang terdapat di dalam asap rokok tersebut sangat banyak dan beresiko
tinggi bagi kesehatan tubuh. Laporan penelitian dari Dr. Paolo Vineis (Professor
dari Imperial College London ,Inggris) yang dilansir oleh The British Medical
Journal menyatakan, anak-anak memiliki resiko paling besar dari para
orangtua perokok. Dari penelitian Dr. Paolo yang dilakukan disejumlah
negara Eropa diketahui bahwa anak-anak mengalami dampak paling
tinggi. Yaitu sekitar tiga kali lipat terkena kanker paru-paru dan masalah
yang berhubungan dengan pernafasan lainnya dari orangtua yang perokok.
Dalam kurun waktu hampir tujuh tahun, Dr. Paolo melakukan penelitian terhadap 123.000
orang dari 10 negara Eropa yang diketahui menjadi perokok pasif. Diketahui
bahwa 97 orang kemudian diketahui terkena kanker paru-paru, 20 terkena
masalah dengan pernafasan dan 14 meninggal dunia, serta resiko anak-anak
terkena kanker paru-paru mengalami kenaikan sampai 3.6 kali dari orangtua
perokok. Penelitian juga menunjukkan resiko terkena penyakit yang berhubungan
dengan paru-paru akan mencapai 30% bagi anak-anak perokok pasif ini.
Sementara, Journal of the American
College of Cardiology menyebutkan bahwa perokok pasif mempunyai resiko empat
kali lebih tinggi terkena penyakit jantung di bandingkan dengan perokok aktif.
Ini terjadi karena asap rokok hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 7 detik
untuk menuju organ jantung dan memberikan efek pada organ tersebut. Sedangkan
hasil penelitian dari Universitas Cambridge, Inggris mengemukakan bahwa paparan
asap rokok dalam jumlah besar meningkatkan risiko terkena dementia hingga 44
persen. “Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa menghirup asap rokok orang
lain mungkin akan merusak otak, dan mengganggu fungsi kognitif seperti memori
serta memungkinkan terserang dementia,” kata David Llewellyn dari Universitas
Cambridge, Inggris, yang memimpin studi tersebut.
Berdasarkan
penelitian-penelitian di atas dapat kita lihat bahwa begitu banyak dampak buruk
yang diakibatkan oleh keterpaparan dengan asap rokok orang lain. Walaupun isu
tentang bahaya bagi perokok pasif ini telah cukup lama muncul, namun tidak
banyak tanggapan dan kepedulian yang hadir untuk memcahkan masalah ini .
Padahal dampak yang telah diakibatkan oleh keterpaparan asap rokok tersebut
sangatlah besar. Oleh karena itu, hendaknya
terdapat peraturan-peraturan yang dapat melindungi hak para perokok
pasif untuk mendapatkan udara segar yang bebas dari asap rokok dengan sanksi
yang tegas dan nyata. Serta terdapat pula kesadaran dari para perokok aktif
karena kebiasaan merokok yang mereka lakukan itu tidak hanya merugikan dan
membahayakan diri mereka sendiri tetapi juga membahayakan orang lain.
Salsabila Benazir
FKM UI
STAFF KEMENTRIAN TC PAMI