Minggu, 13 Mei 2012

merokok dengan benar


Alkisah seorang bule berkunjung ke Candi Borobudur. Ketika berjalan menuju candi dia mulai menyalakan rokoknya. Sampai di depan pintu candi melihat tulisan “No Smoking” terpampang di papan informasi. Dia kemudian berhenti sebentar di depan pintu, menghabiskan rokoknya baru setelah dimatikan dan dibuang di tempat sampah, dia berjalan masuk ke halaman candi.
Di waktu yang sama, di atas Candi Borobudur, seorang wisatawan lokal merokok dengan santainya walaupun jelas-jelas terpajang larangan merokok di situ. Petugas yang melihat pun mengingatkan untuk mematikan rokoknya. Dengan enggan sambil berkata mau dihabiskan dulu, sang wisatawan pun mematikan rokoknya sambil bersungut-sungut.
Dua buah pemandangan yang bertolak belakang di satu tempat yang sama. Mau tidak mau harus diakui bahwa budaya merokok orang Indonesia, yang sangat sembarangan (kalau tidak mau disebut tidak beradab), sangat berbeda dengan orang bule yang sebagian besar tertib dalam menyalakan rokoknya.
Terlepas dari bahwa merokok itu buruk untuk kesehatan, menurut saya personal, ada dua dosa besar perokok di Indonesia. Pertama, mereka merokok di tempat umum dimana banyak orang yang sebenarnya bukan perokok juga berkerumun di situ. Kedua, para perokok, entah secara sadar atau tidak sadar, senang membuang puntungnya secara sembarangan di tempat mereka merokok.
Untuk alasan pertama, ditinjau dari aspek kesehatan, sebenarnya sangat merugikan perokok pasif di sekitarnya. Dari penelitian diketahui bahwa 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, tetapi 75 persennya terbang bebas ke udara yang beresiko masuk ke tubuh orang disekelilingnya. Lebih hebatnya lagi, 150 juta dari 250 juta penduduk Indonesia ternyata menjadi perokok pasif, baik itu di rumah, di kantor, di tempat umum, maupun di kendaraan umum.
Orang merokok sembarangan dimana-dimana memang sering kita temui, tetapi saya pribadi pernah menemukan pengalaman yang menurut saya patut dicontoh para perokok di Indonesia. Pertama cerita mengenai teman bule saya. Suatu hari saya dan beberapa teman dengan seorang seorang bule berkumpul dan bercerita. Sedang hangat-hangatnya dengan pembicaraan kami, ternyata sang bule merasa hasrat merokoknya datang menghampiri. Seketika itu dia permisi menyingkir mencari tempat dia bisa merokok karena tahu bahwa saya dan teman-teman bukan perokok.
Di lain waktu, ketika saya sedang mencari makan malam-malam, masuk lah sebuah keluarga kecil dengan satu anak balita ke dalam warung tenda tempat saya membeli makanan. Setelah memesan menu masing-masing, mereka duduk menunggu di kursi yang disediakan. Si bapak adalah seorang perokok dan ingin merokok pada saat itu. Akhirnya dia pamit sebentar ke anak dan istrinya untuk merokok di luar tenda. Ternyata sang bapak tidak rela bila anaknya yang masih balita menjadi seorang perokok pasif.
Alasan kedua, selain untuk alasan kebersihan, perlu juga diketahui bahwa puntung yang dibuang membutuhkan waktu 1,5-2,5 tahun untuk dapat diurai di tanah, 1 tahun untuk diurai di air tawar dan 5 tahun untuk bisa terurai di laut. Dengan konsumsi rokok di Indonesia yang mencapai 240 milyar, maka jumlah puntung rokok yang dihasilkan setiap tahunnya dapat mengisi 40 kolam renang ukuran olimpiade. Dan bayangkan saja jika semua puntung rokok itu dibuang sembarang, mungkin di setiap pojok-pojok ruang terbuka ataupun tertutup akan kita temui paling tidak sebuah puntung rokok.
Belum lagi bila puntung rokok yang dibuang sembarangan ternyata tidak langsung dimatikan. Puntung rokok tersebut masih dapat menyala sampai kurang lebih 3 jam. Bahaya yang paling nyata adalah puntung tersebut tentu saja dapat menyebabkan kebakaran. Di sisi lain, kurang lebih 4000 zat kimia yang terkandung dalam rokok akan bertebaran kemana-mana. Bila terbuang ke air, puntung-puntung rokok tersebut dapat mencemari air.
Saya pribadi menganggap bahwa merokok itu hak masing-masing individu. Saya juga tidak pernah menyarankan perokok untuk menghentikan kebiasaan merokoknya. Tetapi bila kemudian ternyata merokok menjadi kegiatan yang merugikan orang lain, maka itu menjadi hak kita untuk mengingatkan sang perokok tersebut. Bukan mustahil tentunya mendambakan para perokok untuk merokok dengan benar, mencari tempat khusus untuk merokok bila ingin merokok dan mematikan serta membuang puntungnya di tempat sampah setelah selesai menghisap rokok.

Sabtu, 12 Mei 2012

Pemerintah Sepakati Tiga Poin RPP Tembakau

VIVAnews – Rapat Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengamanan zat adiktif tembakau bagi kesehatan, Kamis 19 April 2012, menyepakati poin soal peringatan kesehatan, pengaturan dan pembatasan iklan yang berkaitan dengan produk tembakau, serta kawasan tanpa asap rokok.

“Dalam melindungi segenap masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan dari zat adiktif, maka disepakati dalam setiap bungkus rokok dicantumkan peringatan, baik berupa tulisan maupun gambar, yang luasannya 40 persen di setiap sisi bungkus rokok,” kata Menkokesra Agung Laksono yang memimpin rapat tersebut di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Sementara terkait pemasangan iklan terkait produk tembakau, pemerintah juga akan melakukan pembatasan dan pengaturan. Salah satunya iklan tersebut tidak boleh diwujudkan dengan gambar rokok. Namun penyebutan nama atau merek rokok tidak dipersoalkan.

“Apabila ada pemasangan iklan produk tembakau di luar ruangan, iklan itu juga akan dibatasi dalam luasan yang cukup besar, sampai maksimum 72 meter persegi,” ujar Agung.

Selanjutnya untuk poin kawasan tanpa asap rokok, pemerintah menyediakan tempat khusus bagi perokok di kawasan tanpa asap rokok. “Ini terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan setiap tempat umum harus menyediakan tempat khusus merokok. Jadi ada keadilan bagi mereka yang merokok maupun yang tidak merokok agar tidak mengganggu satu sama lain,” papar Agung.

Tempat-tempat umum yang nantinya akan dijadikan kawasan tanpa asap rokok, jelas Agung, akan ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. “Tapi tidak berarti perda kawasan tanpa rokok dihilangkan,” tegas dia.

Mantan Ketua DPR ini juga menyatakan, RPP ini juga memberi ruang bagi penjual tembakau untuk menjual produk terkait di tempat yang sesuai. Oleh karena itu Agung menekankan, pemerintah sama sekali tidak melarang penjualan tembakau.

“Tidak ada larangan. Jadi para petani tembakau tidak perlu khawatir,” kata Agung. Menurutnya, eksistensi industri dan pabrik rokok tidak akan terhenti hanya karena RPP tersebut. (sj)


RPP Tembakau, Siapa Diuntungkan?

VIVAnews - Petani tembakau di Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-undang Kesehatan, yang dinilai telah mengkhianati dan menindas para petani tembakau.
"Upaya memberangus petani tembakau merupakan aksi pengkhianatan terhadap negara. Itu harus diusut." ujar Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPP PWNU) Kalimantan Timur, Elvyani NH Gaffar, dalam keterangan tertulis, Senin 26 Desember 2011.

Petani tembakau juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membatalkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau. "Juga yang tak kalah penting, Presiden harus berani mengganti Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian yang tidak pro terhadap petani," kata dia, menegaskan.

Menurut dia, dua regulasi yang sudah dan akan segera disahkan itu adalah bentuk lain penindasan pemerintah terhadap rakyat.  "Jika dua regulasi itu diterapkan (UU Kesehatan dan RPP Tembakau ) petani jelas akan takut menanam tembakau. Ujungnya jelas, dunia industri akan mengimpor tembakau, sementara petani kita akan kehilangan pekerjaannya," ujarnya.

Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama Sumatera Barat juga menilai, Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan salah satu pasal yang musti direvisi. Sebab, secara tak langsung ayat ini memojokkan tembakau. Tembakau yang oleh agama dinyatakan halal, dalam UU Kesehatan dinyatakan dilarang untuk dikonsumsi dalam bentuk olahan apa pun.

Bagaimana sebenarnya bunyi Pasal 113 ayat 2 itu?  "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditetapkan."

"Presiden harus tegas, UU Kesehatan dan rencana pengesahan RPP tentang Tembakau harus dibatalkan," kata Ketua LPPNU Sumatera Barat, Darmansyah, Sabtu 17 Desember.
LPPNU menilai, pengekangan terhadap petani tembakau secara ekonomi justru akan merugikan pemerintah. Kalkulasinya, dalam setahun pemasukan pemerintah dari komoditas ini mencapai Rp53 triliun. Dengan diberlakukannya UU Kesehatan, lanjutnya, merupakan bentuk blunder yang berdampak negatif pada penerimaan negara.

"Dalam setahun dari cukai rokok saja negara mendapatkan Rp53 triliun. Apa yang akan terjadi jika tembakau lokal dikekang," kata Darmansyah.
Besarnya andil tembakau membuat lembaga ini menilai pemerintah keliru jika menyisihkan komoditas tersebut.
Namun, benarkah angkanya sebesar itu? Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp72,44 triliun atau naik 6,4 persen dibandingkan target APBN-Perubahan 2011.
Dari penerimaan sebesar itu, cukai rokok menyumbang penerimaan sebesar Rp69,04 triliun, sedangkan cukai minuman keras Rp3,4 triliun.

Pemerintah sendiri memperkirakan produksi rokok pada tahun depan mencapai 268,4 miliar batang.
Terlepas dari itu, ribuan petani tembakau di sejumlah daerah yang tergabung dalam Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) melakukan 'Aksi Tutup Pantura'.
Mereka menuntut pemerintah membatalkan pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Anti Tembakau. Aksi ini diikuti 15 ribu petani.  Ribuan massa juga menggelar aksi di beberapa daerah. Sekitar 8.000 petani menggelar aksi di Pertigaan Parakan Temanggung, 7 ribu di Pertigaan Weleri, Kendal, 1.300 petani di Kantor Bupati Boyolali, dan 3.000 orang di Jalan Kudus-Pati.

Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis, mengatakan bahwa RPP Tembakau itu lebih mengakomodir perusahaan rokok besar. Terutama merek yang sudah dikenal di dunia, dan akan mematikan pabrik rokok kecil yang mayoritas memproduksi rokok kretek. "Padahal, kebanyakan petani tembakau menggantungkan nasibnya pada pabrik-pabrik kecil ini," katanya.

Dia mengatakan, ketika ruang pabrikan kecil semakin dibatasi, semakin sempit peluang tembakau dibeli pabrik. "Pabrik kecil sangat menolong petani tembakau lokal."
Sebenarnya RPP ini sudah dibahas hampir setahun belakangan, namun peraturan ini tak kunjung keluar. Pada September lalu, pemerintah menargetkan RPP ini dapat selesai akhir tahun ini. "Semuanya sudah bulat bahwa RPP ini harus menjadi PP. Segera," kata Menteri kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Kantor Presiden, 26 September.

Menurut dia, ada beberapa hal yang belum disepakati dalam pembahasan RPP tersebut. Salah atunya mengenai peringatan bergambar pada bungkus rokok. Namun, lanjut dia, pengusaha-pengusaha tersebut tidak mempersoalkan adanya peringatan larangan merokok. "Kala pemerintah menetapkan, maka mereka akan mengikuti," ujarnya.

Ciptakan Miliarder

Bisnis rokok di Indonesia telah menjadikan beberapa orang menjadi miliarder dunia. Forbes misalnya, menobatkan keluarga Hartono, pemilik pabrik rokok Djarum, di peringkat pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan US$14 miliar atau Rp126 triliun.

Sama dengan Hartono, Susilo Wonowidjojo, juga mendapat keuntungan dari rokok. Orang terkaya nomor dua dengan kekayaan US$10,5 miliar (Rp94,5 triliun) ini kaya melalui  PT Gudang Garam Tbk.

Putera Sampoerna juga menjadi orang terkaya kesembilan dengan kakayaan US$2,4 miliar (Rp21,9 triliun) karena rokok. Namun kerajaan bisnisnya, PT HM Sampoerna Tbk, ia jual pada 2005 ke Philip Morris International.

Meski demikian, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai kekayaan para miliader ini ironi karena disumbang dari rokok yang dibeli orang miskin alias kaum papa. Orang terkaya di Indonesia, Budi Hartono, memiliki penghasilan Rp340 miliar per hari, sementara penghasilan masyarakat Indonesia rata-rata Rp85 ribu per hari.

Tulus mengatakan sistem cukai yang berlaku di Indonesia selama ini lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan industri rokok dan pembangunan. Sementara di negara lain, cukai rokok digunakan untuk upaya pengendalian rokok dan pengobatan. "Hal inilah yang menyebabkan konsumsi rokok itu meningkat, terutama di usia anak-anak," katanya.

Berdasarkan data Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik pada 2009, rumah tangga termiskin terperangkap konsumsi rokok. Enam dari 10 rumah tangga termiskin mengalokasikan pengeluarannya untuk rokok pada 2009. Sebanyak 68 persen rumah tangga di Indonesia memiliki pengeluaran untuk membeli rokok.

Pengeluaran untuk membeli rokok ini akan membebani ekonomi rumah tangga termiskin dan mengorbankan pengeluaran lain yang jauh lebih penting. Pengeluaran untuk rokok berada di peringkat dua setelah makanan pokok.

Dari sisi tembakau, Indonesia adalah penghasil rokok terbesar di dunia setelah China dan India. Sementara dalam epidemi tembakau global, Indonesia menduduki urutan 3 setelah China dan India.

RPP TEMBAKAU

H - 21 HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA

wah gak terasa yah tinggal beberapa minggu lagi HTTS tau gak sih apa yang kita harapkan di HTTS ini
yuuup betul sekali di sahkanya RPP tembakau

apa sih RPP TEMBAKAU ?
kok kayaknya orang sibuk banget ngomongin rpp tembakau

RPP TEMBAKAU adalah rancangan peraturan pemerintah yang terkait pada tanaman tembakau jika pengen tau lebih jelasnya silahkan donwload RPPnya langsung disini


Rabu, 09 Mei 2012

PABRIK ROKOK lokal mulai PHK karyawan

MALANG: Pabrik-pabrik rokok (PR) kecil di Malang mulai melakukan pemutusan  hubungan kerja (PHK) sebagian buruhnya terkait dengan pemberlakuan tarif cukai rokok baru mengacu PMK 167 tahun 2011.
 
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto  mengatakan setidaknya ada tiga PR di Malang yang mengurangi jumlah karyawannya terkait dengan pemberlakuan tarif cukai baru. 
 
PR dimaksud, yakni PR Sorgum, PR GL, PR Gangsar. Selain itu, jumlah PR di Malang juga terus menyusut dari 360 perusahaan pada 2010 menyusut menjadi 77 perusahaan pada saat ini.
 
“Jadi hambatan PR kecil saat ini selain tarif cukai yang tinggi, juga bahan baku berupa cengkeh dan tembakau yang naik serta persaingan dengan PR besar yang ikut bermain dengan mendirikan PR kecil,” kata Heri  hari ini.
 
Dengan adanya  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 167/2011 tentang Tarif Cukai Rokok maka ada pengaturan perubahan layer.  PR golongan ada golongan II ada dua layer, golongan I 3 layer. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I 3 layer, golongan II 3 layer. Begitu juga untuk sigaret kretek tangan.
 
Dengan ketentuan tarif cukai baru itu, maka tarif cukai SKT golongan III layer dua naik dari Rp65 per batang menjadi Rp75 per batang. Kenaikan yang paling besar, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan II layer 3. Mengacu PMK sebelumnya, maka tarif per batang rokok tersebut sebesar Rp170 per batang, sedangkan dengan PMK baru Rp235 per batang atau naik Rp65 per batang.
 
Dengan begitu, maka satu pak SKM yang isinya 16 batang naik Rp1.040.  Karena itulah, jika sebelumnya harganya di pasar Rp6.000 per pak, maka logikanya  harus dijual Rp7.000 per pak.
 
“Namun praktiknya PR kecil sulit menjual rokok sebesar itu karena ada PR branded  menjual Rp6.000 per pak, bahkan produk milid rokok branded ada yang dijual Rp7.000. Sekarang ini bagi PR kecil produksi SKM menghadapi tantangan yang tidak ringan, berat.”
 
Di sisi lain, harga bahan baku rokok juga naik. Jika sebelumnya cengkeh dijual di pasar seharga Rp60.000 per kg, kini meningkat menjadi Rp160.000 per kg. Harga tembakau juga meroket, dari Rp20.000 per kg menjadi Rp45.000 per kg.
 
Karena itulah, kata Heri, Formasi mengajukan uji materi atas PMK 167 tahun 2011 ke Mahkamah Agung (MA). Jika pengajuan materi tersebut dikabulkan MA, maka setidaknya ada ruang bagi PR kecil untuk bernafas, melanjutkan usahanya karena beban membayar cukai bisa berkurang.
 
Dia memperkirakan, pemeriksaan pengajuan Formasi tersebut segera dilakukan MA karena kasus tersebut sudah ter-register di MA.
 
Menurut dia, PMK tersebut setidaknya melanggaran dua hal dari konsiderannya. Poin yang melanggar, yakni bahwa harga jual eceran rokok (HJE) tidak boleh naik melebihi 57%, namun faktanya justru mencapai 63%.
 
Poin lainnya, melanggar pasal ayat 5 UU Cukai yang intinya bahwa untuk kenaikan tarif cukai maka pemerintah harus mengajak asosiasi membahas masalah tersebut, namun faktnya hal itu tidak dilakukan pemerintah.
 
“Dengan adanya PMK baru itu, dari sisi penerimaan pemerintah memang tidak terganggu. Namun bagi kami, pengusaha PR kecil, keberadaan PMK 167 jelas dapat mematikan usaha kami.”(sut)
 
 

Draft aturan pengendalian tembakau belum final

JAKARTA: Draf rancangan peraturan pemerintah tentang pengendalian tembakau masih belum final, karena banyak pasal krusial yang belum disepakati para pemangku kepentingan sektor komoditas tersebut.

Menurut Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), klaim pemerintah atas rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu sebagai statemen sepihak.

Bahkan, lanjutnya, asosiasinya menunggu jawaban dari pemerintah atas surat keberatan terhadap RPP Pengendalian Tembakau.

“Masih banyak pasal krusial yang belum disepakati dan hingga kini, kami masih menunggu jawaban pemerintah atas surat keberatan yang dilayangkan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis, 3 Mei 2012.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada pertengahan April lalu menyatakan draf RPP Pengendalian Tembakau sudah final, tinggal dibawa ke rapat kabinet.

Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) menolak klaim itu, karena usulan para pemangku kepentingan industri rokok kretek nasional dan masyarakat tembakau banyak yang belum diakomodir.

MPKKI merupakan gabungan dari sejumlah organisasi, yaitu Gappri, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM), dan Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI).

Beberapa isi pasal yang masih dipersoalkan antara lain peringatan gambar bahaya merokok ukuran 40% dari luas bungkus dengan lima varian gambar setiap merk.

Selain itu, ada isi pasal lainnya adalah tentang larangan pemberian bahan tambahan pada kandungan rokok sebagai ciri khas kretek, larangan iklan rokok, dan larangan sponsor acara.

“Penerapan gambar sebetulnya tidak sesuai dengan hak berekspresi produk legal. Pemerintah Amerika membatalkan rencana itu pada 2011 dan jika Indonesia memaksakan namanya semena-mena,” tutur Ismanu. (mmh)

RPP Tembakau Dinilai Bunuh Budaya Bangsa

JAKARTA--MICOM: Pemerintah diminta menunda pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau. Pasalnya, RPP tersebut berpotensi mematikan industri rokok kretek dan membunuh budaya bangsa.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno berpendapat sebaiknya RPP ditunda sampai pembahasan UU Pengendalian Tembakau di DPR disusun. Saat ini, menurut dia, pembahasan UU masih ditunda, karena masih dilakukan kajian-kajian akademik dari berbagai sisi.

"Dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan bisa direvisi oleh UU yang baru. Jadi, jangan sampai RPP itu kelak jadi mubazir," kata Hendrawan dalam diskusi di Jakarta, Rabu (2/5).

Sedangkan politikus Golkar yang juga anggota Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI), Indra J Piliang, mengatakan bahwa desakan pengesahan RPP merupakan sikap pemerintah yang tidak adil. "Masih banyak problem bangsa yang membutuhkan penyelesaian daripada soal rokok," katanya.

Rokok kretek, kata Indra, adalah bagian dari cultural heritage yang bernilai ekonomi tinggi. "Membunuh kretek sama dengan membunuh budaya bangsa," tegas Indra.

Sedangkan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Nurtantio Wisnubroto, mengatakan bahwa beberapa kementerian belum membawa aspirasi masyarakat tembakau. Di antaranya adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.

Menurut Wisnu, ada beberapa kementerian yang sampai sekarang belum melakukan audiensi untuk menyerap aspirasi dari masyarakat yang dibidanginya. "Kalau dikatakan kementerian telah menyetujui draft RPP, menyetujui untuk siapa, karena belum pernah ada audiensi dengan masyarakat yang menjadi kewenangannya," tambah Wisnu.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai RPP Pengendalian Tembakau berpotensi membunuh industri kretek nasional dan masyarakat tembakau. Bahkan, sebelum RPP ini diberlakukan saja, kematian industri kretek nasional terus terjadi karena regulasi yang menekan industri ini.

Berdasarkan data Gappri, tahun 2005 jumlah pabrik rokok kretek nasional lebih dari 5.000. Saat ini diperkirakan tinggal 1.000 pabrik. "Jadi, Pemerintah sedang menggali lubang bagi kematian industri kretek nasional. Ini genosida kretek di negeri sendiri," kata Ismanu.

Hendrawan menambahkan, perang dagang sekarang bukan lagi perang harga. Tetapi, lanjutnya, perang melalui standardisasi dan regulasi.

"Jadi Pemerintah harus jeli memahami kepentingan bisnis farmasi dan rokok putih asal Amerika Serikat di balik gerakan percepatan penandatanganan RPP. Hidden agendanya (agenda tersembunyi) bisnis. Isu kesehatan hanya titik masuk saja," tukasnya.

Kecurigaan itu, menurut Wisnu, terlihat dari adanya pasal dalam draft RPP yang mendorong dilakukannya substitusi tanaman tembakau. "Ini sama dengan menghilangkan tanaman tembakau," kata Wisnu.

Indra menambahkan, perlindungan terhadap tembakau adalah bagian dari strategi kebudayaan dan ekonomi. "Strategi ini mestinya didukung oleh pemerintah, bukan malah dihancurkan. Kalau mengatakan kretek dan tembakau itu berbahaya, saya katakan bahwa produk farmasi itu juga banyak yang berbahaya," ujarnya.

Selasa, 08 Mei 2012

MEROKOK BIKIN BODOH

Ghiboo.com - Merokok tak hanya sekedar menyebabkan penyakit jantung, kanker paru-paru dan impoten. Penelitian terbaru menunjukkan kebiasaan merokok terus-menerus justru membuat Anda jadi bodoh.

Penelitian yang dipimpin oleh Severine Sabia dari University College London's Department of Epidemiology and Public Health mengamati data kesehatan dari 5.099 pria dan 2.137 wanita.

Untuk menilai hubungan kebiasaan perokok dengan penurunan kognitif, peneliti meninjau kembali laporan dengan menggunakan enam penilaian status merokok para partisipan selama 25 tahun dan tiga penilaian tes kognitif yang dikumpulkan selama 10 tahun.

Temuan yang dimuat dalam Archives of General Psychiatry menemukan perokok pria mengalami penurunan mental yang lebih cepat dibandingkan non perokok. Sementara perokok yang telah berhenti setidaknya selama 10 tahun sebelum penilaian pertama tes kognitif, masih menunjukkan adanya penurunan kognitif secara signifikan.

"Perokok pria berusia 50 tahun menunjukkan adanya penurunan kognitif yang sama seperti pria non perokok berusia 60 tahun," papar Sabia, dilansir melalui abcnews, Selasa (7/2).

Meskipun demikian, para peneliti tidak menemukan hubungan yang sama antara merokok dan penurunan fungsi kognitif pada wanita. Sabia menambahkan hal ini bisa saja terjadi karena wanita dalam kelompok usia ini lebih sedikit yang merokok dibandingkan pria.

"Hasil penelitian kami menunjukkan adanya hubungan antara merokok dan kognitif, terutama pada pria yang berusia lebih tua," tambah peneliti

TES KETERGANTUNGAN NIKOTIN

REPUBLIKA.CO.ID, Anda termasuk perokok berat dan berniat berhenti? Ternyata, tubuh Anda pun mendambakan hal itu segera terjadi. Dalam keadaan berhenti merokok, tubuh akan merespons secara positif dengan cepat.
Aulia Sani, mantan direktur RS Harapan Kita ini, mengungkapkan hal-hal yang terjadi dalam tubuh kita begitu terbebas dari racun yang ada pada rokok. Aulia menggambarkan dalam 20 menit tanpa rokok, perubahan signifikan terjadi di jaringan organ penting manusia. "Tekanan darah, denyut jantung, dan aliran darah tepi membaik."
Lantas, apa manfaatnya dalam waktu yang lebih lama? Kalau bisa bertahan sampai 12 jam tak merokok, karbonmonoksida di dalam darah kembali normal. "Sistem aliran darah membaik dan fungsi jantung dapat meningkat,” ujar Aulia, yang kerap menjadi pembicara seminar.
Nah, agar lebih yakin dengan motivasi berhenti merokok, coba periksa dengan tes ketergantungan nikotin di bawah ini:
Pertanyaan
1. Berapa batang rokok yang Anda isap setiap hari?
Jawaban:
A. 10 atau kurang
B. 10-20
C. 21-30
D. 31 atau lebih
Skor
A. 0
B. 1
C. 2
D. 3
2. Berapa lama setelah bangun tidur Anda merokok?
Jawaban:
A. Dalam 5 menit
B. 6-30 menit
C. 31-60 menit
D. Setelah 60 menit
Skor
A. 3
B. 2
C. 1
D. 0
3. Apakah Anda kesulitan menahan diri untuk tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang?
Jawaban:
A. Ya
B. Tidak
Skor
A. 1
B. 0
4. Apakah Anda merokok lebih sering pada jam pertama setelah bangun tidur dibandingkan pada waktu lain?
Jawaban:
A. Ya
B. Tidak
Skor
A. 1
B. 0
5. Pada saat kapan keinginan merokok yang sulit ditahan dan dihilangkan?
Jawaban:
A. Batang pertama di pagi hari
B. Waktu lain
Skor
A. 1
B. 0
6. Apakah Anda tetap merokok saat Anda sakit berat yang membutuhkan bedrest?
Jawaban:
A. Ya
B. Tidak
Skor
A. 1
B. 0
Skor            Ketergantungan
0-3 poin      Ringan
4-6 poin      Sedang
7-10 poin    Tinggi
Keterangan:
Ringan: Level ketergantungan Anda terhadap nikotin rendah. Sebaiknya, cobalah berhenti dari sekarang sebelum ketergantungan Anda semakin meningkat.
Sedang: Anda memiliki level ketergantungan menengah terhadap nikotin. Berhentilah sekarang untuk terbebas dari ketergantungan.
Berat: Anda tidak dapat mengontrol kebiasaan merokok. Sebaliknya, rokoklah yang mengatur Anda. Saat memutuskan berhenti merokok, sebaiknya konsultasikan kepada dokter. Anda akan mendapatkan terapi pengganti nikotin atau terapi lain yang dapat membantu Anda melepaskan diri dari ketergantungan terhadap nikotin.
Sumber: Fargerstorm Tolerance Questionnaire Br J Addict 1991

akupuntur dan hipnotis salah satu cara berhenti merokok

REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL---Akupunktur dan hipnotis telah dipromosikan sebagai cara bebas-narkotika guna membantu perokok meninggalkan kebiasaan itu, dan ada bukti kedua cara tersebut berhasil, demikian kajian penelitian atas 14 studi internasional.

Namun para peneliti itu, yang temuan mereka disiarkan di American Journal of Medicine, mengatakan masih ada banyak pertanyaan, termasuk seberapa efektif terapi alternatif itu dan bagaimana cara tersebut dibandingkan dengan metode konvensional untuk berhenti merokok.
Meskipun demikian, metode alternatif itu masih bisa jadi pilihan buat perokok yang ingin menghentikan kebiasaan mereka.
Menurut para peneliti yang dipimpin oleh Mehdi Tahiri dari McGill University di Montreal, Kanada, secara umum, perokok yang ingin berhenti mesti mula-mula mencoba pendekatan standar yang meliputi terapi pengganti nikotin, pengobatan dan penyuluhan perilaku, kata Tahiri.
"Tapi sebagian orang tak tertarik pada pengobatan," katanya. Ia menambahkan dalam banyak kasus, terapi standard tak berhasil. Lalu saya kira kita mesti dengan tegas menyarankan akupunktur dan hipnotis sebagai pilihan."
Para peneliti mendapati sebagian studi memperlihatkan perokok yang menjalani akupunktur tiga kali lebih mungkin untuk terbebas dari tembakau enam bulan atau satu tahun kemudian.
Hal serupa terjadi pada empat percobaan dengan menggunakan hipnotis; perokok memiliki angka keberhasilan lebih tinggi dengan terapi tersebut dibandingkan dengan orang yang mendapat sedikit bantuan.
Namun ada beberapa kekurangan, yaitu angka keberhasilan tidak selalu sama dalam semua percobaan yang dilakukan, kendati kecenderungan luas merujuk kepada manfaat pengobatan alternatif tersebut.
Satu studi pada 2008 yang menerapkan beberapa program akupunktur laser atas 258 perokok mendapati bahwa 55 persen perokok yang menerima pengobatan itu meninggalkan kebiasaan mereka dalam waktu enam bulan, sementara mereka yang tak diberikan pengobatan itu cuma berjumlah empat persen.
Namun satu studi 2007 dari Taiwan yang meneliti akupunktur jarum di sekitar telinga, daerah yang secara khusus menjadi sasaran bagi orang yang ingin berhenti merokok, melaporkan angka keberhasilan yang lebih rendah.
Hanya sembilan persen mereka yang menjalani tusuk jarum telah berhenti setelah enam bulan dibandingkan dengan enam persen orang yang berhenti merokok tanpa pengobatan tersebut.
Kondisinya serupa pada semua percobaan hipnotis. Dua studi memperlihatkan dampak mencolok: 20 sampai 45 persen pasien hipnosis bebas rokok enam bulan atau satu tahun kemudian. Dua percobaan lain memperlihatkan dampak yang lebih kecil.
Meskipun begitu, kata Tahiri, ada "kecenderungan" ke arah manfaat dalam seluruh studi mengenai akupunktur dan hipnotis.
Namun masih tetap ada pertanyaan, katanya, mengenai berapa banyak babak akupunktur atau hipnotis mungkin diperlukan, atau teknik khusus apa yang terbaik.
Sementara itu beberapa kajian lain telah menyimpulkan sang juri masih mencari terapi alternatif bagi orang yang ingin berhenti merokok

Kamis, 03 Mei 2012

RESENSI BUKU PEMBUNUH BERBAHAYA ITU BERNAMA ROKOK

Sesuai dengan judulnya, buku ini mengambil tema tentang bahaya merokok. Mungkin selama ini kita hanya sekedar mengatahui bahwa rokok itu tidak baik, rokok itu berbahaya, rokok itu tidak sehat, dan sebagainya. Tetapi, dengan membaca buku ini, saya dapat mengetahui seluk-beluk mengenai rokok dan alasan-alasan mengapa benda ini disebut “pembunuh”.
Buku ini memuat tentang:
• Asal usul rokok
• Jenis-jenis rokok
• Sekilas sejarah rokok Indonesia
• Efek bahaya asap rokok bagi kesehatan tubuh manusia
• Racun pada rokok
• Bahaya merokok bagi kesehatan
• Rokok dan zat yang dikandungnya
• Perokok pasif
• Rokok penyebab kanker
• Cara-cara menghilangkan kebiasaan merokok
• Masalah hukum dan fatwa haram merokok
Perlu diketahui, rokok mengandung lebih dari 4000 zat kimia beracun. Zat kimia yang dikeluarkan terdiri dari komponen gas (85%) dan partikel. Nikotin, gas karbon monoksida, nitrogen oksida, hydrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethane, benzene, metahonl, kumarin, 4-etilkatekol, ortokresol, dan perylene adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah kumpulan dari beribu-ribu bahan kimia komponen padat asap rokok dan merupakan substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Tar bersifat karsinogen. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah dan membuat darah tidak mampu mengikat oksigen. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Sebatang rokok menghasilkan timah hitam (Pb) sebanyak 0,5 ug.
Keunggulan buku ini terlihat pada covernya yang sangat kreatif. Yaitu dengan cover yang menggambarkan sebuah bungkusan rokok, kemudian tertulis judul dari buku ini. Setelah melihat covernya, saya kemudian membaca buku ini dan menemukan hal-hal yang sebelumnya tidak saya ketahui tetapi dengan membaca buku ini saya menjadi tahu dan mengerti. Misalnya seperti perbedaan rokok sigaret dan cerutu. Sigaret adalah rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas, sedangkan cerutu adalah rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.
Keunggulan lain dari buku ini adalah bahwa pengarang mencantumkan berbagai contoh konkret dalam kehidupan nyata. Hal ini dapat terlihat dengan hasil penelitian atau berita fakta mengenai rokok yang membahayakan perokok pasif. Ia memberikan sebuah cerita tentang Dana Reeve, mantan istri pemeran film Superman, mendiang Christopher Reeve, yang mati muda. Usianya 44 tahun saat itu dan ia terserang kanker paru-paru. Ia tidak merokok, tetapi ia sering tampil di klub malam yang penuh dengan perokok. Tercantumkan pula, kutipan-kutipan dari sumber-sumber terpecaya mengenai seberapa berbahayanya rokok bagi tubuh kita.
Buku ini juga menguak tentang hukum haram merokok menurut ajaran agama Islam yang kini sering menjadi pro dan kontra mengapa selama ini rokok diharamkan oleh MUI. Selain mendapat pengetahuan tentang seluk-beluk rokok, unsur-unsur kimia yang berbahaya dalam rokok, dan akibat merokok, buku ini juga memberikan solusi bagaimana berhenti atau mengurangi merokok yang menurut saya ini sangat bagus karena yang membaca ini bisa semua orang termasuk perokok tersebut sehingga jika perokok membaca buku ini, ia pun bisa tergerak untuk berhenti merokok.
Dalam setiap buku, pasti terdapat keunggulan dan kekurangannya. Selain keunggulan yang saya sebutkan diatas, terdapat kekurangan yang terdapat dalam buku ini. Terdapat beberapa kesalahan menulis dan ilustrasi yang digambarkan pada buku ini kurang menarik, sehingga kita para pembaca mungkin akan kurang tertarik untuk membacanya.
Dengan membaca buku ini pula, saya dapat mempelajari apa yang sudah saya pelajari dalam pelajaran Kimia. Pelajaran Kimia yang saya dapatkan di sekolah ternyata sangat banyak digunakan dalam produk-produk yang kita jumpai sehari-hari. Dan efek-efek dari zat-zat kimia tersebut dapat membahayakan bagi kita. Maka dari itu, kita harus lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya.

RESENSI BUKU TEMBAKAU ANCAMAN GLOBAL

Tembakau merupakan salah satu penyebab tingginya tingkat kematian pada sebuah Negara meningkat bahkan pada tingkat dunia pun dapat meningkat dengan sangat pesat. Tembakau merupakan bahan yang sangat berbahay bagi tubuh kita karena dapat merusak tubuh kita dengan hanya kita menghirup asapnya. Tembakau dapat menyebabkan banyak sekali penyakit yang sangat parah dan bahkan dapat membawa kita ke dalam kematian yang menyeramkan. Banyak juga yang meninggal muda hanya karena penyakit tersebut.
Penyakit pada Tembakau disebabkan karena racunnya yang sangat bayka dan mudah sekali meracuni seseorang. Tembakau pada rokok merupakan bahan – bahan yang berbahaya seperti Tar yang seperti cairang coklat lengket yang terkondensasi dari asap tembakau, ada pula nikotin yang menyebabkan kita semua kecanduan dan ada pula karbonmonoksida yang menyebabkan susahnya tubuh kita untuk mengambil oksigen atau bisa dibilang kekuarangan oksigen. Hal – hal seperti inilah yang menyebabkan banyak sekali penyakit yang timbul di dalamnya.
Dalam buku bernama Tembakau: Ancaman Global ini kita dapat mengetauhi banyak sekali kerugian – kerugian kita mengkonsumsi tembakau. Banyak sekali yang diceritakan dalam buku ini. Berbagai macam tentang hal yang sudah diupayakan untuk mengurangi tembakau dan juga penyakit – penyakit yang dapat melanda kita jika kita terlalu banyak mengkonsumsi tembakau juga apa yang terjadi pada seorang ibu yang hamil yang terlalu banyak mengkonsumsi tembakau dan apa yang akan terjadi pada anaknya jika sang ibu mengkonsumsi banyak tembakau.
Dalam buku ini juga dibahas mengenai pengalaman – pengalaman orang yang terkena penyakit – penyakit yang berbahaya karena tembakau. Banyak sekali penyakit – penyakit yang dijelaskan jika kita sama sekali tidak mau berhenti untuk tidak merokok sama sekali. Banyak orang yang akan meninggal akibat penyakit – penyakit tersebut dan itu dijelaskan secara rinci dalam buku ini.
Isi – isi yang ada di dalam buku ini antara lain :
1. Wabah Tembakau : Situasi Dunia Saat Ini
2. Ancaman Tembakau bagi Kesehatan
3. Perokok Pasif, Asap Tidak Langsung, Asap Tembakau Lingkungan.
4. Tembakau tak berasap
5. Perempuan dan Tembakau
6. Anak – Anak dan remaja
7. Berhenti Merokok
8. Tindakan Dokter dan Tenaga Kesehatan Lainnya
9. Industri Tembakau
10. Program Pengendalian Tembakau Nasional
11. Tembakau dan Tindakan Hukum
12. Berkampanye
Dalam buku ini juga terdapat tentang seorang yang merupakan perokok pasif juga dapat terkena penyakit yang hampir sama dengan penyakit pada perokok aktif karena yang kita hirup merupakan zat kimia tembakau yang sangat berbahaya sehingga kita dapat terkena penyakit jika berada di dekat perokok aktif.
Setelah membaca buku ini saya menyadari bahwa apa yang tertulis di dalam itu sangatlah benar dan melalui itu saya berusaha menghindari apa yang akan terjadi jika mengkonsumsi tembakau. Buku ini sangat layak dibaca bagi pengguna tembkau yang berlebihan agar dapat menghentikkan kecanduannya ntuk menghindari penyakit.

perilaku merokok pada remaja


Pada remaja saat ini, merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat tidak asing. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi perokok, namun di lain pihak dapat menimbulkan dampak buruk bagi perokok sendiri maupun orang-orang disekitarnya. Berbagai kandungan zat yang terdapat di dalam rokok memberikan dampak negatif pada tubuh penghisapnya. Beberapa motivasi yang melatar belakangi merokok adalah untuk mendapat pengakuan (anticipatory beliefs) untuk menghilangkan kekecewaan (reliefing beliefs) dan menganggap perbuatannya tersebut tidak melanggar norma (permission beliefs/positive) (Joemana, 2004). Hal ini sejalan dengan kegiatan merokok yang dilakukan oleh remaja yang biasanya dilakukan di depan orang lain, terutama dilakukan di depan kelompoknya karena mereka sangat tertatik kepada kelompok sebayanya atau dengan kata lain terikat dengan kelompoknya.
Masa remaja bisa jadi masa di mana individu mengkonsumsi rokok. Smet (1994) berpendapat bahwa usia pertama kali merokok umumnya berkisar antara usia 11-13 tahun dan mereka pada umumnya merokok sebelum usia 18 tahun. Usia tersebut dapat dikategorikan termasuk dalam rentangan masa remaja. Lebih jauh lagi Data WHO mempertegas bahwa remaja memiliki kecenderungan yang tinggi untuk merokok, data WHO menunjukkan bahwa dari seluruh jumlah perokok yang ada di dunia sebanyak 30% adalah kaum remaja (Republika, 1988).
Terdapat banyak alasan yang melatarbelakangi remaja untuk merokok. Secara umum berdasarkan kajian Kurt Lewin, merokok merupakan fungsi dari lingkungan dan individu. Artinya, perilaku merokok selain disebabkan dari faktor lingkungan juga disebabkan oleh faktor diri atau kepribadian.
Faktor dalam diri remaja dapat dilihat dari kajian perkemangan remaja. Remaja mulai merokok dikatakan oleh Erikson (Gatchel, 1989) berkaitan dengan adanya krisis aspek psikososial yang dialami pada masa perkembangannya yaitu masa ketika mencari jati diri. Dalam masa remaja ini sering terjadi ketidaksesuaian antara perkembangan psikis dan perkembangan sosial. Upaya-upaya untuk menemukan jati diri tersebut tidak selalu dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Beberapa remaja melakukan perilaku merokok sebagai cara kompensatoris. Seperti yang dikatakan oleh Brigham (1991) yang dikutip oleh Helmi, bahwasanya perilaku merokok bagi remaja merupakan perilaku simbolisasi. Symbol dari kematangan, kekuatan, kepemimpinan, dan daya tarik terhadap lawan jenis.
Merokok bagi sebagian remaja merupakan perilaku proyeksi dari rasa sakit baik psikis maupun fsik. Walaupun di sisi lain, saat pertama kali mengkonsumsi rokok dirasakan ketidakenakkan. Hal ini sejalan dengan perkataan Helmi yang berpendapat bahwa saat pertama kali mengkonsumsi rokok, kebanyakan remaja mungkin mengalami gejala-gejala batuk, lidah terasa getir, dan perut mual. Namun demikian, sebagian dari para pemula tersebut mengabaikan pengalaman perasaan tersebut, biasanya berlanjut menjadi kebiasaan dan akhirnya menjadi ketergantungan. Ketergantungan ini dipersepsikan sebagai kenikmatan yang memberikan kepuasan psikologis. Sehingga tidak jarang perokok mendapatkan kenikmatan yang dapat menghilangkan ketidaknyamanan yang sedang dialaminya. Gejala ini apat djelaskan dari konsep tobacco dependency (ketergantungan rokok). Artinya, perilaku merokok meruakan perilaku menyenangkan dan dapat menghilangkan ketidaknyamanan dan bergeser menjadi aktivitas yang bersifat obsesif. Hal ini disebabkan sifat nikotin aalah adiktif dan anti-depressan, jika dihentikan tiba-tiba akan menimbulkan stress.
Secara manusiawi, orang cenderung untuk menghindari ketidakseimbangan dan lebih senang mempertahankan apa yang selama ini dirasakan sebagai kenikmatan sehingga dapat dipahami apabila para perokok sulit untuk behenti merokok. Klinke & Meeker (dalam Aritonang, 1997) mengatakan bahwa motif para perokok adalah relaksasi. Dengan merokok dapat mengurangi ketegangan, memudahkan berkonsentrasi, pengalaman yang menyenangkan dan relaksasi.
Seperti yang diungkapkan Levethal & Clearly dalam Cahyani dan dikutip kembali oleh Helmi bahwasanya terdapat empat tahap dalam perilaku merokok sehingga menjadi perokok, yaitu:
  1. Tahap Preparatory. Seseorang yang mendapatkan gambaran yang menyenangkan mengenai merokok dengan cara mendengar, melihat, atau dari hasil bacaan. Hal-hal ini menimbulkan minat untuk merokok.
  2. Tahap Initiation. Tahap perintisan merokok yaitu tahap seseorang meneruskan untuk tetap mencoba-coba merokok.
  3. Tahap becoming smoker. Apabila seseorang telah mengkonsumsi rokok sebnayak empat batang perhari maka seseorang tersebut mempunyai kecenderungan menjadi perokok.
  4. Tahap maintenance of smoking. Tahap ini merokok sudah menjadi salah satu bagian dari cara pegaturan diri (self regulating). Merokok dilakukan untuk memperoleh efek fisiologis yang menyenangkan.
Selain faktor perkembangan remaja dan kepuasan psikologis, masih banyak faktor dari luar individu yang berpengaruh pada proses pembentukkan perilaku merokok. Pada dasarnya perilaku merokok adalah perilaku yang dipelajari. Hal itu berarti terdapat pihak-pihak yang berpengaruh besar dalam proses sosialisasi.
Konsep sosialisai pertama berkembang dari Sosiologi dan dan Psikologi Sosial merupakan suatu proses transmisi nilai-nilai, sistem belief, sikap ataupun perilaku-perilakunya dari generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya (Durkin dalam Helmi). Adapun tujuan sosialisasi ini adalah agar generasi berikutnya mempunyai sistem nilai yang sesuai dengan tututan norma yang diinginkan kelompok, sehingga individu dapat diterima dalam kelompok. Dalam kaitannya dengan perilaku merokok, pada dasarnya hamper tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya untuk menjadi perokok, bahkan masyarakat tidak menuntut anggota masyarakat untuk menjadi perokok, namun demikian dalam kaitan ini secara tidak sadar, ada beberapa agen yang merupakan model dan penguat bagi perokok remaja.
Agen sosialisasi perilaku merokok pada remaja dapat merupakan orang tua maupun teman sebaya. Dengan merujuk konsep transmisi perilaku, bahwa pada dasarnya perilaku dapat ditransmisikan melalui transmisi vertical dan horizontal (Berry dkk, 1992). Transmisi vertical dapat dilakukan oleh orang tua dan transmisi horizontal dilakukan oleh teman sebaya.
Namun bagaimanapun latarbelakang remaja melakukan perilaku mengkonsumsi merokok tetap saja merokok sebagai salah satu bentuk adiksi yang harus dieliminir. Dalam hal ini remaja di sekolah merupakan subjek layanan profesi bimbingan dan konseling yang harus segera diberi bantuan. Kendatipun perilaku merokok pada remaja dilatarbelakangi lingkungan dan keprbadian, tetapi fokus bantuan konseling yang memandirikan adalah membantu individu untuk memiliki kepribadian sehat dan interdependen terhadap lingkungan.

sumber: http://fajarjuliansyah.wordpress.com/2010/02/07/perilaku-merokok-pada-remaja/