Jakarta, Beberapa daerah memang telah menetapkan
regulasi mengenai kawasan tanpa rokok. Namun hingga saat ini baru
diketahui hanya 11 kabupaten/kota yang memiliki perda tentang Kawasan
Tanpa Rokok.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok
melalui Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yaitu pemerintah
daerah wajib menetapkan dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di
wilayahnya.
"Saat ini ada 8 provinsi yang telah memiliki
kebijakan KTR dan 11 kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan
daerah," ujar dr H Azimal, MKes selaku Direktur Pengendalian Penyakit
Tidak Menular Kemenkes dalam acara temu media menyambut Hari Tanpa
Tambakau Sedunia dengan tema: Melalui Regulasi terbaik, Kita Lindungi
Generasi Muda dari Bahaya Merokok di gedung Kemenkes, Jumat (27/5/2011).
Delapan
provinsi dan 11 kabupaten/kota tersebut adalah Palembang, DKI Jakarta,
Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Pontianak, Sragen, Padang Panjang,
Payakumbuh dan Cirebon.
"Jumlah ini tentu saja masih sedikit
sekali dibanding dengan jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang ada di
Indonesia. Hal ini karena untuk buat regulasi di daerah ada yang cepat
larinya kaya Payakumbuh, tapi ada juga yang lambat," ungkapnya.
Sementara
itu beberapa daerah lainnya ada yang masih sebatas peraturan gubernur,
peraturan bupati atau peraturan walikota saja, serta ada juga yang masih
dalam rancangan peraturan daerah.
dr Azimal menuturkan pada 28
Mei 2011 akan disampaikan sosialisasi tentang rokok dan penyakit tidak
menular secara menyeluruh kepada semua walikota yang ada di Indonesia,
acara tersebut akan dilaksanakan di Banda Aceh.
"KTR (Kawasan
Tanpa Rokok) merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa baik
individu, masyarakat, parlemen maupun pemerintah untuk melindungi
generasi sekarang dan masa datang," imbuhnya.
Penetapan Kawasan
Tanpa Rokok ini untuk mengurangi paparan terhadap asap rokok yang bisa
merugikan para perokok pasif, karena seperti diketahui bahwa asap rokok
mengandung 4.000 jenis bahan kimia beracun dan 43 senyawa karsinogenik
(penyebab kanker )
sumber : detik health
Tidak ada komentar:
Posting Komentar