Sabtu, 12 Mei 2012

Pemerintah Sepakati Tiga Poin RPP Tembakau

VIVAnews – Rapat Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengamanan zat adiktif tembakau bagi kesehatan, Kamis 19 April 2012, menyepakati poin soal peringatan kesehatan, pengaturan dan pembatasan iklan yang berkaitan dengan produk tembakau, serta kawasan tanpa asap rokok.

“Dalam melindungi segenap masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan dari zat adiktif, maka disepakati dalam setiap bungkus rokok dicantumkan peringatan, baik berupa tulisan maupun gambar, yang luasannya 40 persen di setiap sisi bungkus rokok,” kata Menkokesra Agung Laksono yang memimpin rapat tersebut di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Sementara terkait pemasangan iklan terkait produk tembakau, pemerintah juga akan melakukan pembatasan dan pengaturan. Salah satunya iklan tersebut tidak boleh diwujudkan dengan gambar rokok. Namun penyebutan nama atau merek rokok tidak dipersoalkan.

“Apabila ada pemasangan iklan produk tembakau di luar ruangan, iklan itu juga akan dibatasi dalam luasan yang cukup besar, sampai maksimum 72 meter persegi,” ujar Agung.

Selanjutnya untuk poin kawasan tanpa asap rokok, pemerintah menyediakan tempat khusus bagi perokok di kawasan tanpa asap rokok. “Ini terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan setiap tempat umum harus menyediakan tempat khusus merokok. Jadi ada keadilan bagi mereka yang merokok maupun yang tidak merokok agar tidak mengganggu satu sama lain,” papar Agung.

Tempat-tempat umum yang nantinya akan dijadikan kawasan tanpa asap rokok, jelas Agung, akan ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. “Tapi tidak berarti perda kawasan tanpa rokok dihilangkan,” tegas dia.

Mantan Ketua DPR ini juga menyatakan, RPP ini juga memberi ruang bagi penjual tembakau untuk menjual produk terkait di tempat yang sesuai. Oleh karena itu Agung menekankan, pemerintah sama sekali tidak melarang penjualan tembakau.

“Tidak ada larangan. Jadi para petani tembakau tidak perlu khawatir,” kata Agung. Menurutnya, eksistensi industri dan pabrik rokok tidak akan terhenti hanya karena RPP tersebut. (sj)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar