VIVAnews – Rapat Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat
tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengamanan zat
adiktif tembakau bagi kesehatan, Kamis 19 April 2012, menyepakati poin
soal peringatan kesehatan, pengaturan dan pembatasan iklan yang
berkaitan dengan produk tembakau, serta kawasan tanpa asap rokok.
“Dalam
melindungi segenap masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan dari zat
adiktif, maka disepakati dalam setiap bungkus rokok dicantumkan
peringatan, baik berupa tulisan maupun gambar, yang luasannya 40 persen
di setiap sisi bungkus rokok,” kata Menkokesra Agung Laksono yang
memimpin rapat tersebut di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Sementara
terkait pemasangan iklan terkait produk tembakau, pemerintah juga akan
melakukan pembatasan dan pengaturan. Salah satunya iklan tersebut tidak
boleh diwujudkan dengan gambar rokok. Namun penyebutan nama atau merek
rokok tidak dipersoalkan.
“Apabila ada pemasangan iklan produk
tembakau di luar ruangan, iklan itu juga akan dibatasi dalam luasan yang
cukup besar, sampai maksimum 72 meter persegi,” ujar Agung.
Selanjutnya
untuk poin kawasan tanpa asap rokok, pemerintah menyediakan tempat
khusus bagi perokok di kawasan tanpa asap rokok. “Ini terkait putusan
terbaru Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan setiap tempat umum
harus menyediakan tempat khusus merokok. Jadi ada keadilan bagi mereka
yang merokok maupun yang tidak merokok agar tidak mengganggu satu sama
lain,” papar Agung.
Tempat-tempat umum yang nantinya akan
dijadikan kawasan tanpa asap rokok, jelas Agung, akan ditentukan oleh
pemerintah daerah setempat. “Tapi tidak berarti perda kawasan tanpa
rokok dihilangkan,” tegas dia.
Mantan Ketua DPR ini juga
menyatakan, RPP ini juga memberi ruang bagi penjual tembakau untuk
menjual produk terkait di tempat yang sesuai. Oleh karena itu Agung
menekankan, pemerintah sama sekali tidak melarang penjualan tembakau.
“Tidak
ada larangan. Jadi para petani tembakau tidak perlu khawatir,” kata
Agung. Menurutnya, eksistensi industri dan pabrik rokok tidak akan
terhenti hanya karena RPP tersebut. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar