Rabu, 09 Mei 2012

Draft aturan pengendalian tembakau belum final

JAKARTA: Draf rancangan peraturan pemerintah tentang pengendalian tembakau masih belum final, karena banyak pasal krusial yang belum disepakati para pemangku kepentingan sektor komoditas tersebut.

Menurut Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), klaim pemerintah atas rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu sebagai statemen sepihak.

Bahkan, lanjutnya, asosiasinya menunggu jawaban dari pemerintah atas surat keberatan terhadap RPP Pengendalian Tembakau.

“Masih banyak pasal krusial yang belum disepakati dan hingga kini, kami masih menunggu jawaban pemerintah atas surat keberatan yang dilayangkan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis, 3 Mei 2012.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada pertengahan April lalu menyatakan draf RPP Pengendalian Tembakau sudah final, tinggal dibawa ke rapat kabinet.

Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) menolak klaim itu, karena usulan para pemangku kepentingan industri rokok kretek nasional dan masyarakat tembakau banyak yang belum diakomodir.

MPKKI merupakan gabungan dari sejumlah organisasi, yaitu Gappri, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM), dan Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI).

Beberapa isi pasal yang masih dipersoalkan antara lain peringatan gambar bahaya merokok ukuran 40% dari luas bungkus dengan lima varian gambar setiap merk.

Selain itu, ada isi pasal lainnya adalah tentang larangan pemberian bahan tambahan pada kandungan rokok sebagai ciri khas kretek, larangan iklan rokok, dan larangan sponsor acara.

“Penerapan gambar sebetulnya tidak sesuai dengan hak berekspresi produk legal. Pemerintah Amerika membatalkan rencana itu pada 2011 dan jika Indonesia memaksakan namanya semena-mena,” tutur Ismanu. (mmh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar