
dasar
FCTC ini yaitu kesehatan warga adalah prioritas diatas kepentingan perdagangan
dan komersial.
tujuan dari
FCTC adalah : melindungi generasi sekarang ( ibu dan anak ) dan mendatang
terhadap kerusakaan kesehatan konsekuensi sosial lingkungan dan ekonomi yang di
sebabkan oleh konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau.
ELEMENT FCTC
MEASURES à
REDUCTION SUPPLY OF TOBACCO
MEASURES TO REDUCE THE DEMAND FOR TOBACCO
FCTC di indonesia di persiapkan dan disusun
oleh DELRI ( DElegasi Republik Indonesia ) yaitu TIM LINTAS
SEKTOR/INTERDEP TERDIRI DARI Depkes, BPOM, Depkeu cq Ditjen Bea Cukai,
Depnaker, Deperindag, Deplu juga wakil2 asosiasi profesi dan LSM
peran delri terhadap FCTC ini adalah
kontribusi bermakna mengenai permasalahan yg
dihadapi di Indonesia agar FCTC dan protokol2 yg
diberlakukan tidak merupakan kendala dalam
implementasinya di Indonesia,
bahkan sebaliknya bermanfaat, saling
melengkapi dengan UU nasional.
Sbg contoh:
menanggapi usulan pelarangan jual dan beli
rokok oleh anak-anak dibawah 18 th di FCTC,
DELRI mengusulkan agar masalah tsb TIDAK
diatur dlm FCTC melainkan dipercayakan kepada masing-masing
negara utk mengaturnya.
LALU MENGAPA INDONESIA TAKUT MERATIFIKASI
FCTC ??
apakah kulaitas bangsa indonesia di kalahkan
dengan kepentingan ekonomi dan sekelompok golongan.
bagaimana nasib indonesia kedepanya jika
REGULASI ANTI TEMBAKAU INI TIDAK DI SAHKAN
Wujudkan komitmen bahwa kualitas/kesehatan rakyat Indonesia utamanya generasi muda berada diatas semua kepentingan golongan/sektor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar