Minggu, 19 Februari 2012

resume sidang KAKAR tahap pertama " PRA PERADILAN SP3 KORUPSI AYAT TEMBAKAU "

hari ini tanggal 20 febuari 2012 telah di selengarakan sidang tahap pertama PERADILAN SP3 KORUPSI AYAT TEMBAKAU " sidang ini beragendakan pembacaan bukti bukti baik dari pihak tergugat mau dari pihak penggugat. inti dari permasalahan ini adalah tentang PENGHILANGAN AYAT 2 PASAL 113 UU KESEHATAN tahun 2009 yang berisi bahwa " tembakau merupakan bahan yang mengandung zat adiktif " .
pada tanggal 18 maret 2010 pemohon ( dr H. Hakim Sorimuda Pohan ) melaporkan Sdra Ribka Tjiptaning , Sdri Aisyah Salekan dan Sdri. Dr. Mariani A. Baramuli atas dugaan tindak pidana menghilangkan dan merubah data autentik Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (3) Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana di maksud dalam pasal 266 dan 263 KUHP dengan laporan polisi nomor LP/197/III/2010/BARESKRIM.
Termohon ( Reserse Kriminal Polri ) kemudia melakukan proses pemeriksaan atas laporan pemohon dan telah menetapkan tersangka serta beberapa kali menyampaikan SP2HP, namun pada tanggal 12 oktober 2010 termohon menyimpulkan bahwa perkara yang di laporkan merupakan bukan tindak pidana. pada tanggal 15 oktober 2010 termohon menghentikan penyidikan
namun sesuai Pasal 77 KUHAP pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang ;
sah atau tidaknya penangkapan penahanan , penghentian penyidikan atu penghentian penuntutan.
Pemohon merasa tidak sahnya penghentian penyidikan  karena Pemohon telah menyerahkan bukti bukti berupa surat yang relevan untuk di periksa dan selain bukti surat Termohon juga telah memeriksa saksi saksi yang di duga mengetahui tindak pidana ini. bahwa dengan demikian tindak pidana yang di laporkan oleh pemohon telah di dukung dengan bukti bukti yang cukup dan oleh karena itu unsur tindak pidana sebagaiman terdapat dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP terpenuhi.
hari kamis nanti sidang akan kembali di lanjutkan dengan agenda KETERANGAN DARI SAKSI SAKSI yang ada. rencanya sidang ini akan berlangsung hingga hari senin 27 febuari 2012. mari kita lihat kelanjutan dari sidang berikutnya nanti semoga kebenaran akan MENANG ^_^

oh iya pada saat persidangan tersebut menteri tc pami kak nanda dan putri dari ilmki melakukan campaign dengan membagikan permen yang di sertai kertas " permen tidak menyebabkan kanker , serangan jantung , impotensi , ganguan kehamilan dan janin " kepada orang orang yang berada di sekitaran persidangan

_mike_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar