Kamis, 23 Februari 2012

lanjutan SIDANG KAKAR SP3 PENGHILANGAN AYAT TEMBAKAU

hari ini kamis 23 febuari 2012 kembali di lanjutkan sidang KAKAR sp3 penghilangan ayat tembakau. sidang ini beragendakan pemangilan saksi saksi baik itu saksi ahli maupun saksi yang di hadirkan pengugat dan tergugat sidang di bagi menjadi 2 sesi. sesi pertama adalah sesi kesaksian dari saksi saksi ahli
pada sesi pertama prof. Widodo dosen hukum ( akademisi ) dia juga pernah menjadi staff hukum di kepolisian. prof. Widodo di mintai keterangan seputar PERKAP ( peraturan kapolri ) saksi ahli menuturkan bahwa PERKAP merupakan suatu dasar penyidikan dan berguna untuk memperkuat penyidikan. kemudian Prof widodo juga di mintai keterangan tentang GELAR PERKARA. saksi ahli menuturkan bahwa ada 2 macam gelar perkara BIASA dan LUAR BIASA gelar perkara luar biasa hanya untuk kasus yang cukup rumit dan tidak bersangkut paut dengan ekonomi , sosial , budaya ) sedangkan gelar perkara LUAR BIASA merupakan suatu filter , dan ada sangkut paut dengan ekonomi , sosial dan budaya. lalu dari pihak pengugat berkata apakah perkara biasa bisa dilakukan penghentian penyidikan saksi ahli mengatakan bahwa PENGHENTIAN PENYIDIKAN hanya di lakukan di GELAR PERKARA LUAR BIASA kemudian gelar perkara luar biasa pun di bagi 2 tahap tahap pertama hanya di hadiri oleh penyidik terlapor dan terlapor kemudian tahap yang kedua harus mengundang para saksi dan saksi ahli. sebenarnya tidak ada patokapn yang jelas dalam menentukan perkara biasa atau luar biasa dan yang menentukan perkara adalah intelejen , pimpimpinan dan penyidik.terjadi perdebatan dengan dasar perbedaan PASAL 16 KUHAP dengan PASAL 59 dari PERKAP menurut dasar perkap yang menjadi landasan dari pihak pengugat adalah Laporan terlapor + 2 alat bukti. apabila di dalam penyelidikan bukti kurang cukup maka bisa di lakukan penghentian penyidikan.
saksi ahli yang kedua adalah Sdra. Agus Suryono dosen hukum AL- Azhar ( akademis) beliau di mintai keterangan seputaran tentang pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dia menuturkan ada dua macam akta ( surat ) yaitu akta bawah tangan dan akta otentik akta bawah tangan adalah akta yang di buat oleh orang awam atau orang biasa dan di sahkan sedangkan akta otentik adalah akta yang di buat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan untuk itu bukan berarti hanya surat yang di buat notaris tetapi terlebih kepada surat yang di buat orang yang memiliki kewenagan untuk membuat surat tersebut dalam dalam surat itu harus menimbulkan hak yang jika hak itu di hilangkan akan menjadi surat palsu. surat bisa di tulis tangan maupun di ketik sesuai dengan kesepakatan. " JIKA ADA SEBUAH NOTA YANG MENGINTERVENSI SESUATU SEBELUM ITU DISAHKAN  MAKA DI ANGGAP SAH BEGITU KEBALIKANNYA "
masuk ke sesi 2 kali ini pemangilan saksi dari pihak tergugat dan dari pihak pengugat
saksi pertama adalah Sdra. Adrian kepala tata usaha komisi 9 DPR RI tugasnya adalah mengatur surat surat. beliau mengakui pernah melihat surat yang di tanda tangani tersangka untuk menghilangkan AYAT 2 pasal 113 UU kesehatan menurut penuturan beliau ketika ia sedang mengetik draf ia di datangangi 2 orang ( yang tidak di sebutkan namanya ) dan memberikan nota perintah penghilangan AYAT 2 dalam pasal 113 awalnya beliau takut karena mungkin akan terjadi masalah di kemudian hari namun karena surat itu di tanda tangani oleh anggota komisi 9 dpr ( yang tidak boleh di sebutkan namanya ) maka ia pun mengubahnya
saksi kedua adalah Sdri. Tri selaku kepala sekertariat komisi 9 DPR RI ia mengaku baru mengetahui adanya perubahan PASAL 113 ketika Sdra. Hakim Pohan ( pengugat ) melaporkan kepadanya kemudian beliau melakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa terjadi perombakan di dalam pasal 113. pada saat parripurna UU kesehatan hanya di bacakan secara ringkas tidak di bacakan ayat per ayat sehingga tidak di ketahui kalo terjadi perombakan.
selanjutnya sidang akan di lanjutkan kembali esok hari JUMAT 24 febuari 2012 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak 

_MIKE_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar