Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
Agung Laksono mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pengamanan
Bahan Adiktif Tembakau untuk Kesehatan untuk melindungi anak Indonesia.
"Pemerintah ingin melindungi anak-anak dari bahaya merokok, apalagi
perokok usia dini juga semakin merisaukan," kata Menko Kesra Agung
Laksono di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, RPP ini sangat diperlukan untuk melindungi generasi
muda Indonesia dari kecanduan merokok dan bukan untuk mematikan
industri rokok, melarang menanam tembakau, atau merokok bagi orang
dewasa. Itu pandangan yang keliru, masyarakat jangan apriori dengan RPP
ini.
Menurut dia, RPP Pengendalian Tembakau berisi mengenai ketentuan
besar label peringatan minimal 40 persen dari besar bungkus rokok,
batasan umur 18 tahun untuk konsumen rokok, larangan menjual rokok di
sekitar sekolah dan tempat ibadah, pengadaan "smoking area", dan
pembatasan iklan.
Sementara itu, unjuk rasa menolak Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) Tembakau yang dilakukan para petani tembakau dari berbagai daerah
dua hari terakhir ini mewarnai Jakarta.
Syukur Fahrudin, salah seorang petani asal Jawa Tengah merasa
petani tembakau selalu dipojokkan dengan tudingan sebagai penyebab
tingginya jumlah perokok anak di Indonesia.
"Kami tidak mau dipersalahkan atas persoalan sosial di masyarakat
kita, seperti soal anak-anak merokok," kata Syukur Fahrudin, yang juga
Sekretaris Jenderal Organisasi Petani Tembakau Merapi Merbabu.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung adanya aturan pembatasan usia
merokok sepanjang aturan tersebut tetap dalam kerangka penegakan
keadilan bagi petani tembakau.
"Kami meminta pemerintah cepat mengambil langkah-langkah konkrit,
memberlakukan pembatasan usia merokok di Indonesia. Sekaligus menegakkan
keadilan untuk petani tembakau agar tidak dianggap sebagai penyebab
meningkatnya perokok anak-anak," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar