JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan
Anak menilai pemenuhan hak kesehatan anak masih sangat lemah. Salah satu
bukti nyata, kualitas kesehatan anak terancam akibat kepungan asap
rokok.
"Menurut saya adalah mari kita selamatkan anak-anak dari
kepungan asap rokok. Mereka pasti akan terganggu kesehatannya. Kita
mengimbau berhentilah merokok, dan tidak merokok di depan anak," ujar
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantor Komnas
PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).
Dalam
rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2012,
Arist mengajak para perokok aktif untuk tidak lagi merokok di depan
anak. Dikatakannya, terdapat 89 juta keluarga Indonesia adalah perokok.
Jika terdapat anak-anak di bawah umur 3 tahun pada 89 juta keluarga
perokok itu, maka terdapat 89 anak menjadi perokok pasif.
"Berarti
ada 89 juta anak-anak, umur 3 tahun itu terkepung dengan asap rokok.
Dan itu akan mengganggu kesehatannya. Karena dia akan menjadi perokok
pasif," terangnya.
Menurut Arist, pemerintah harus segera
mengeluarkan peraturan mengenai pengendalian dampak industri rokok untuk
menjamin kesehatan anak. Hak anak atas kesehatan masih sangat minim.
"Anak mempunyai hak untuk mendapat kesehatan yang memadai. Maka pemerintah harus memberikan jaminan itu," terangnya.
Menurut
laporan Badan PBB untuk masalah anak-anak (UNICEF), tingkat kematian
anak/bayi di Indonesia masih relatif tinggi. Kepala Bagian kelangsungan
hidup dan perkembangan anak UNICEF, Dr Robin Nandy, dalam sebuah
pernyataan resmi menyebutkan, saat ini diperkirakan 150.000 anak
meninggal di Indonesia setiap tahunnya sebelum mereka mencapai ulang
tahun kelima.
SUMBER : KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar