TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - PT Kereta
Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan peraturan baru, larangan merokok
di kereta api, Kamis (1/3). Menurut Kepala Humas PT KAI Daerah
Operasional (Daop) II Bandung, Bambang Setya Prayitno, larangan merokok
ini diberlakukan berdasar instruksi Direksi Nomor 4/LL.006/KA-2012
tertanggal 7 Februari 2012.
Pelarangan merokok berlaku pada seluruh rangkaian, baik KA komersial
kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi, KA ekonomi, maupun komuter.Larangan merokok ini, kata Bambang berlaku tak cuma di gerbong penumpang, melainkan juga di restorasi, bahkan di sambungan kereta.
Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang merokok, kata Bambang, pihaknya menerjunkan tim. Petugas yang menemukan penumpang merokok, secara langsung akan memberikan teguran. "Jika tetap membandel, tidak tertutup kemungkinan, mohon maaf, kami memberikan sanksi lain, yaitu menurunkan penumpang tersebut pada stasiun berikutnya" kata Bambang di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Bambang, pemberlakuan peraturan tersebut juga merupakan bagian kampanye kesehatan di atas KA. Bambang mengatakan, sosialisasi pelarangan merokok ini sudah mereka lakukan sejak awal Februari 2012. Sebuah perjalanan, terlebih jarak jauh, ujarnya akan menjadi lebih nyaman dan aman apabila bebas asap rokok.
Selain mengganggu kesehatan, merokok dalam kereka juga berpotensi menimbulkan kebakaran, terlebih jika perokok membuang puntung rokoknya secara serampangan.
Agus Hermawan, warga Bandung yang cukup kerap menggunakan fasilitas KA, menilai langkah PT KAI tersebut sebagai hal yang positif. "Itu dapat membuat suasana di dalam kereta menjadi lebih nyaman," ucapnya.
Namun, ayah dua anak ini berharap PT KAI benar-benar serius menjalankan peraturan tersebut. Misalnya, penerapan sanksi yang tegas. Selain itu, imbuhnya, jangan sampai terjadi kucing-kucingan antara penumpang yang merokok dan petugas
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar