Senin, 19 Maret 2012

Aturan Larangan Merokok Masih Banyak Dilanggar

TEMPO.CO, Jakarta: Pelanggaran aturan tentang larangan merokok masih sering terjadi di gedung-gedung milik swasta. Hal ini diketahui berdasarkan hasil survey yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Juni lalu. Survey itu dilakukan di 210 titik yang terdiri dari 70 hotel, 70 restoran, dan 70 tempat kerja swasta.

Pengurus YLKI yang juga Ketua Bidang Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, di Hotel Syofyan Betawi, Jumat, 1 Juli 2011, menyebutkan pelanggaran yang paling besar adalah penempatan ruang merokok di dalam ruang yang menyatu dengan gedung. Dari 210 titik penelitian terdapat 73 restoran, tempat kerja, dan hotel yang ruang merokok menyatu dengan gedung. Selain itu masih ada 88 gedung yang belum memiliki ketersediaan ruang merokok.

Menurut Tulus meski mayoritas gedung sudah memiliki penandaan kawasan dilarang merokok, kenyataanya hampir  di semua tempat  ditemukan perokok yang merokok di luar area merokok. "Dari temuan kami mereka mengaku melakukannya karena tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar," ujar Tulus. Selain itu ada juga yang beralasan karena tidak adanya pengawasan, dan penandaan yang tidak jelas.

YLKI juga menemukan bahwa penerapan Pergub 88 tahun 2010 ini masih belum tersosialisasi dengan baik. Di 210 wilayah survey, YLKI meminta respon dari perokok yang terdiri dari karyawan, manajer, dan pengunjung. Dari 420 responden,  ditemukan 36 persen yang belum mengetahui adanya pergub kawasan dilarang merokok ini. "Pemerintah harus lebih melakukan sosialisasi, tidak cukup hanya melalui hotline," ujar Tulus.

Meski begitu, Tulus optimistis pergub 88 tahun 2010 ini akan bisa berjalan dengan baik. Hal ini terbukti,  79 persen perokok yang ditanya mengaku setuju dengan penerapan Kawasan Dilarang Merokok. "Makanya tidak perlu ada keraguan pemerintah DKI Jakarta dan pengelola gedung swasta untuk menerapkan Pergub," ujarnya.

Ketua Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan  dalam penerapan Pergub Kawasan Dilarang Merokok pemerintah harus tegas dan berani. Bahkan kalau perlu dia meminta adanya insiatif dalam penerapan sanksi. "Pemerintah harus berani melakukan inisiatif misalnya dengan memanfaatkan teknologi," ujarnya.

Dia mencontohkan di Hongkong digunakan pendekatan disiplin melalui alarm. Asap rokok akan terdeteksi langsung ke pemadam kebakaran sehingga begitu ada yang merokok pemadam kebakaran akan segera datang ke gedung tersebut. "Hal ini akan membuat jera dan malu bagi yang merokok dan pengelola gedung," ujarnya. Hal seperti inilah yang kata Sudaryatmo harus ditiru oleh pemerintah DKI. "Kami dari YLKi akan terus memberikan dukungan terhadap segala bentuk perlawanan terhadap bahaya rokok."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar