Senin, 19 Maret 2012

Mayoritas Pengelola Gedung di Jakarta Tak Tegas Tertibkan Perokok

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mengakui masih banyak pengelola gedung di DKI Jakarta yang masih belum memberikan sanksi tegas terhadap para perokok. Selama ini operasi yustisi kepada para perokok di gedung-gedung sudah pernah dilakukan di Jakarta Utara,  Pusat dan  Timur. Tetapi hasilnya masih kurang efektif.

"Karena sulit dilakukan terus-menerus dan tim terpadunya banyak hingga 200 orang. Sedang pengelola gedungnya hanya nonton saja," kata Ridwan Pandjaita, Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Senin 14 November 2011.

Karena itu, BPLHD sedang mengupayakan untuk menegaskan sanksi kepada para pengelola gedung. Dari 750 gedung yang diawasi di Jakarta, lebih dari 200 gedung yang pelanggaran kawasan dilarang merokoknya tergolong buruk. Baik berupa tempat umum seperti mall, balai pertemuan dan sarana olahraga maupun tempat kerja seperti kantor.

"Sekitar 100 di antaranya sudah diberikan surat peringatan. Rencananya habis SEA Games kami akan ke lapangan lagi, kalau gedung-gedung itu belum melakukan perubahan akan diumumkan ke media," kata dia.

Bagi pengelola gedung, Ia menambahkan, ada empat jenjang pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar Kawasan Dilarang Merokok. Yang pertama adalah peringatan, kemudian pengumuman di media. Kalau sudah parah akan diberikan sanksi penghentian sementara. "Yang paling parah adalah pencabutan izin," kata dia.

Ada empat kategori untuk pengawasan pengelola gedung. Yaitu surat pernyataan bahwa gedung tersebut termasuk Kawasan Dilarang Merokok terlihat dari pembongkaran tempat khusus merokok, pemasangan tanda melalui spanduk dan poster, pengawasan oleh Satuan Tugas dari pengelolanya, serta pengelola secara aktif menindak para perokok.

Sedangkan untuk kasus ITC Cempaka Mas yang digugat FAKTA (Forum Warga Kota Jakarta), Ridwan melanjutkan, juga akan dicek apakah sudah ada perbaikan. "FAKTA yang menggugat juga akan diikutsertakan. Tetapi proses di pengadilan tetap akan dilanjutkan," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar