TEMPO.CO, Jakarta
-Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mengakui
masih banyak pengelola gedung di DKI Jakarta yang masih belum memberikan
sanksi tegas terhadap para perokok. Selama ini operasi yustisi kepada
para perokok di gedung-gedung sudah pernah dilakukan di Jakarta Utara,
Pusat dan Timur. Tetapi hasilnya masih kurang efektif.
"Karena sulit dilakukan terus-menerus dan tim terpadunya banyak hingga
200 orang. Sedang pengelola gedungnya hanya nonton saja," kata Ridwan
Pandjaita, Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Senin 14
November 2011.
Karena itu, BPLHD sedang mengupayakan untuk
menegaskan sanksi kepada para pengelola gedung. Dari 750 gedung yang
diawasi di Jakarta, lebih dari 200 gedung yang pelanggaran kawasan
dilarang merokoknya tergolong buruk. Baik berupa tempat umum seperti
mall, balai pertemuan dan sarana olahraga maupun tempat kerja seperti
kantor.
"Sekitar 100 di antaranya sudah diberikan surat
peringatan. Rencananya habis SEA Games kami akan ke lapangan lagi, kalau
gedung-gedung itu belum melakukan perubahan akan diumumkan ke media,"
kata dia.
Bagi pengelola gedung, Ia menambahkan, ada empat
jenjang pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar Kawasan Dilarang
Merokok. Yang pertama adalah peringatan, kemudian pengumuman di media.
Kalau sudah parah akan diberikan sanksi penghentian sementara. "Yang
paling parah adalah pencabutan izin," kata dia.
Ada empat
kategori untuk pengawasan pengelola gedung. Yaitu surat pernyataan bahwa
gedung tersebut termasuk Kawasan Dilarang Merokok terlihat dari
pembongkaran tempat khusus merokok, pemasangan tanda melalui spanduk dan
poster, pengawasan oleh Satuan Tugas dari pengelolanya, serta pengelola
secara aktif menindak para perokok.
Sedangkan untuk kasus ITC
Cempaka Mas yang digugat FAKTA (Forum Warga Kota Jakarta), Ridwan
melanjutkan, juga akan dicek apakah sudah ada perbaikan. "FAKTA yang
menggugat juga akan diikutsertakan. Tetapi proses di pengadilan tetap
akan dilanjutkan," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar