Senin, 19 Maret 2012

Survei Menyatakan, Warga Jakarta Ternyata Antirokok

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei terbaru menunjukkan masyarakat Jakarta ternyata antirokok. Mereka juga  mendukung larangan merokok di dalam gedung. "Berdasarkan survei melalui situs kami, per 22 Agustus 2011, 84 persen dari total 481 responden merasa terganggu dengan asap rokok," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 22 Agustus 2011.


Setidaknya ada 74 persen dari total responden menyatakan dukungannya terhadap larangan merokok di kafe, hotel dan mal, dan menyatakan akan kembali ke tempat hiburan itu.

Dalam jumpa pers itu, Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LD-FEUI) bersama Swisscontact Indonesia Foundation juga mengumumkan hasil survei yang dilakukan dengan metoda wawancara tatap muka selama dua bulan pada Maret 2011. Dari 841 responden, 91 persen menyatakan dukungan terhadap larangan itu.


"Uniknya 85 persen perokok juga mendukung larangan merokok dalam ruangan," kata Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation, Dollaris Riauaty Suhardi.

Hasil itu juga menunjukkan 54 persen responden menyatakan kesiapannya untuk menegur pelanggar aturan. "Ini menarik karena budaya segan tak berlakun untuk larangan merokok," kata Dollaris.


Survei itu juga menunjukkan 82 persen perokok tetap akan mengunjungi tempat hiburan meskipun larangan merokok diterapkan. "Jadi sebenarnya ketakutan pengusaha kalau pengunjung berkurang bila larangan diterapkan berlebihan," katanya.

Selain menggunakan metode wawancara, LD-FEUI dan Swisscontact Indonesia Foundation juga mengadakan penelitian berdasarkan observasi. Dari 30 fasilitas pendidikan yang dikunjungi, lebih dari 30 persen masih ditemukan orang merokok dalam gedung.


Sebanyak 19 persen dari 31 gedung fasilitas kesehatan juga masih ditemukan pelanggaran merokok. “Namun pelanggaran terbesar ditemukan di angkutan umum yaitu 67 persen dari 30 jenis angkutan umum,” katanya.


Hotel dan restoran mengikuti dengan 53 persen pelanggaran di 30 lokasi. Sementara itu pelanggaran di mal ada di posisi ketiga yaitu 35 persen dari 294 gedung.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan 43 persen dari 44 hotel memiliki tempat khusus merokok. “Sebanyak 80 persen dalam ruangan,” kata Tulus.


Tulus yang pernah mengadakan survei penerapan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok mengatakan dari 404 responden yang diwawancarai 90 persen menyatakan belum tahu saluran hotline pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan gedung yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2010 akan dikenai sanksi. “Sanksi pertama peringatan, bila masih dibiarkan akan diumumkan gedung yang melanggar itu ke media,” kata Ridwan. Bulan depan, kata dia, pihaknya akan mengumumkan gedung yang melanggar Kawasan Dilarang Merokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar